Berita

Putusan MK Perbarui Pasal 21 UU Tipikor, Lindungi Profesi dari Potensi Kriminalisasi “Obstruction of Justice”

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan putusan progresif yang berdampak signifikan pada penegakan hukum di Indonesia. Pada 2 Maret 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Putusan ini secara spesifik menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Latar Belakang Putusan Progresif MK

Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menjelaskan bahwa pergeseran pendirian ini didasari kekhawatiran akan potensi frasa tersebut sebagai “pasal karet“. Rumusan yang lentur dan elastis ini dinilai dapat menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Formulasi norma yang demikian dianggap membuka ruang subjektivitas penafsiran dan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum. MK menegaskan bahwa undang-undang harus dirumuskan secara tegas, jelas, dan tidak multitafsir. Norma yang kabur tidak hanya bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi tanpa batas yang terukur.

Dinamika “Obstruction of Justice” dan Kasus Sebelumnya

Isu “obstruction of justice” atau perintangan proses hukum bukanlah hal baru dalam diskursus hukum di Indonesia. Publik pernah dihebohkan dengan kasus yang menjerat Direktur JAKTV saat itu, Tian Bahtiar, yang memicu perdebatan mengenai batasan delik ini.

Jauh sebelum putusan ini, perdebatan mengenai interpretasi obstruction of justice pernah mencuat, salah satunya terkait kasus yang menjerat Direktur JAKTV saat itu, Tian Bahtiar. Kasus ini memicu kekhawatiran akan obscurity of justice, yakni ketidakjelasan proses hukum dan kaburnya batas antara kritik sah dengan potensi kriminalisasi. Putusan MK ini diharapkan membawa titik terang atas dinamika interpretasi tersebut.

Mencegah Kriminalisasi Profesi dan Menjamin Hak Konstitusional

MK menyoroti risiko konkret yang dapat dihadapi sejumlah profesi akibat rumusan Pasal 21 UU Tipikor yang sebelumnya memuat frasa multitafsir. Tanpa batasan yang tegas, aktivitas yang secara hukum sah seperti pembelaan nonlitigasi oleh advokat, investigasi jurnalistik, penulisan artikel opini akademik, hingga kampanye edukatif oleh aktivis antikorupsi berpotensi dikualifikasikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung.

Advertisement

Penghapusan frasa tersebut mempertegas batasan delik perintangan proses hukum agar tidak lagi bergantung pada penafsiran subjektif aparat penegak hukum. Ini merupakan langkah korektif dan progresif dalam pembenahan sistem penegakan hukum, memastikan bahwa seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan aturan yang tegas dan terang.

Lebih jauh, Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tidak semata mereformasi konstruksi delik obstruction of justice, melainkan juga menegaskan komitmen konstitusional dalam menjaga kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Pelajaran Penting bagi Aparat Penegak Hukum

Putusan MK ini tidak hanya mereformulasi konstruksi delik obstruction of justice, tetapi juga menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum (APH) agar tidak menafsirkan delik tersebut secara subjektif. MK mengingatkan APH untuk memahami esensi pengaturan obstruction of justice secara lebih hati-hati dan proporsional.

Putusan ini juga membuka ruang bagi penyusunan pedoman teknis bersama oleh institusi penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga KPK. Tujuannya adalah agar penerapan delik obstruction of justice memiliki batasan yang jelas, terukur, dan dapat diketahui publik, sehingga penegakan hukum tidak lagi bergantung pada tafsir subjektif.

Informasi lengkap mengenai putusan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Mahkamah Konstitusi yang dirilis pada 2 Maret 2026.

Advertisement