Berita

Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas vs KPK Dibacakan Hari Ini, Fokus Sahnya Penetapan Tersangka

Advertisement

Putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026, pukul 10.00 WIB. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan menentukan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Yaqut oleh lembaga antirasuah tersebut.

Jadwal Pembacaan Putusan

Jadwal pembacaan putusan ini sebelumnya telah diumumkan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Senin, 9 Maret 2026. “Putusan akan dibacakan pada 11 Maret,” ujar hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

Optimisme Yaqut Cholil Qoumas

Menjelang pembacaan putusan, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan optimismenya bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum. “Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif yang saya yakini berjalan dengan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya di mana pun dan kapan pun,” kata Yaqut.

Ia juga menilai proses praperadilan ini sebagai momentum penting untuk menunjukkan kehadiran keadilan di Indonesia. “Ini saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini pada umumnya dan seluruh warga masyarakat bahwa kebenaran itu ada di negara yang kita cintai, keadilan itu ada di negara yang kita cintai,” tambahnya.

Apresiasi Terhadap Proses Sidang

Yaqut Cholil Qoumas turut menyampaikan apresiasinya kepada hakim tunggal Sulistyo Muhamad yang memimpin jalannya sidang praperadilan. Ia menilai hakim telah mengarahkan proses persidangan secara tegas sehingga berjalan dengan baik dan lancar. “Nah, hakim tunggal saya kira memimpin proses praperadilan dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar. Hari ini juga kita saksikan semua berjalan dengan baik,” ujarnya.

Advertisement

Yaqut juga menegaskan telah mengikuti seluruh rangkaian proses praperadilan sejak awal, baik dengan kehadiran langsung di persidangan maupun secara daring. “Saya mengikuti proses praperadilan ini dari awal. Meskipun pertama hadir secara pribadi, kemudian saya ikuti secara online berikutnya,” jelasnya.

Kesepahaman Saksi Ahli

Dalam kesempatan yang sama, Yaqut mengungkapkan rasa syukurnya atas adanya kesepahaman antara para saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon maupun termohon. “Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal,” kata dia.

Menurut Yaqut, salah satu poin krusial yang disepakati para ahli adalah terkait mekanisme penetapan tersangka dalam perkara korupsi. “Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik dari pemohon maupun termohon, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau tidak ada kerugian negaranya terlebih dahulu,” pungkasnya.

Informasi mengenai jadwal dan jalannya sidang praperadilan ini disampaikan melalui pernyataan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan keterangan Yaqut Cholil Qoumas yang dirilis pada Rabu, 11 Maret 2026.

Advertisement