Berita

Ratusan WNI di Kamboja Minta Deportasi Massal Usai Sindikat Penipuan Daring Berhasil Diberantas

Sebanyak 308 warga negara Indonesia (WNI) melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh dalam dua hari terakhir untuk mengajukan fasilitas deportasi dari Kamboja. Langkah ini diambil setelah pemerintah setempat menggencarkan pemberantasan sindikat penipuan daring (online scam) yang menjadi tempat kerja para WNI tersebut.

Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mengonfirmasi bahwa ratusan WNI tersebut mendatangi kedutaan secara langsung (walk-in) setelah keluar dari sindikat tempat mereka bekerja. Para WNI tersebut umumnya dalam kondisi aman dan sehat, namun menghadapi kendala administratif yang beragam.

Kendala Dokumen dan Status Keimigrasian

Persoalan utama yang menghambat proses kepulangan para WNI meliputi penyitaan dokumen oleh sindikat hingga masalah izin tinggal. Santo menjelaskan bahwa sebagian WNI masih memegang paspor, sementara lainnya kehilangan dokumen karena disita oleh pihak pengelola sindikat penipuan.

“Ada yang pegang paspor, dan ada yang paspornya disita sindikat. Ada yang statusnya ‘overstay’, dan ada yang masih punya izin tinggal yang valid di Kamboja,” ujar Santo pada Senin (19/1/2026). Selain mereka yang ingin segera pulang, terdapat pula WNI yang masih mencoba mencari peluang pekerjaan lain di Kamboja.

Prosedur Pemulangan dan Koordinasi Otoritas

KBRI Phnom Penh memastikan penanganan ratusan WNI ini akan mengikuti prosedur standar yang telah diterapkan pada ribuan kasus serupa sebelumnya. Pihak kedutaan juga meningkatkan koordinasi dengan otoritas Kamboja serta instansi terkait di Indonesia guna mempercepat proses deportasi para WNI bermasalah tersebut.

Berdasarkan data KBRI, sepanjang periode Januari 2026, tercatat total 375 WNI telah melapor setelah keluar dari sindikat penipuan daring. Dari jumlah tersebut, sebanyak 243 orang melapor pada kurun waktu 16-17 Januari, diikuti tambahan 65 orang pada 18 Januari.

Santo menegaskan bahwa seluruh WNI tersebut diarahkan untuk kembali ke Tanah Air secara mandiri. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan janji gaji besar dan syarat minim yang berisiko melibatkan mereka dalam kegiatan ilegal di luar negeri.

Informasi mengenai penanganan dan imbauan bagi WNI di Kamboja tersebut disampaikan oleh Duta Besar Indonesia untuk Kamboja melalui keterangan resmi yang dilansir Antara.