3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Utara

3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Utara

3 tersangka korupsi dana Covid-19 dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Utara

Liramedia.co.id - Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus korupsi Dana Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19, pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran (TA) 2020, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (24/5/2022) pagi.

Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp61 miliar. Tiga tersangka terdiri dari seorang perempuan berinisial JNM yang merupakan mantan Kadis Pangan Minahasa Utara, kemudian MMO, yang menjabat sebagai Kabag Umum Sekretariat Daerah, dan S sebagai penyedia jasa.

Selain ketiga tersangka itu, kasus ini juga dicurigai melibatkan oknum mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara atas kasus yang berbeda di Lapas Malendeng, Manado.

Ditreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejati Sulut. 

"Kemudian pada hari ini (Selasa), penyidik melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut," ujar Kombes Pol Nasriadi. 

Perkara tersebut tidak hanya berhenti sampai di sini, karena penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka-tersangka lain. 

"Akan ada proses penyidikan-penyidikan baru yaitu tindak pidana pencucian uang. Karena ada beberapa aset yang telah dilakukan tracking, penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang sudah disita, dan akan dijadikan sebagai alat bukti nanti dalam tindak pidana pencucian uang pada proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya. 

Sebelum diserahkan ke Kejati Sulut, ketiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Ketiganya lalu diserahkan ke Kejati Sulut yang diterima oleh Kasi Penuntutan Pidsus, Pingkan Gerungan.

Tiga orang koruptor ini diancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-undang RI Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian Juncto Pasal 55 Dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. (tvone)

Image