- 10:43:08 Pilu! Istri Dapati Suami dan Anak diketemukan hari ke 3 tercebur hanyut di Kali Mas.
- 06:41:26 Menyayat hati Istri dapati Suami dan Anak tercebur hanyut dari perahu tambangan Kali Mas Sidoarjo-Gresik
- 17:15:42 Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
- 17:11:33 Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- 20:31:25 PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
- 19:07:28 Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- 16:35:00 Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Situasi pada Pemilu 2024
- 15:10:04 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur berpamitan terakhir Tugas di Jawa Timur.
- 21:26:49 Ibadah Syukur Renovasi Gedung Gereja & HUT ke-10 GKJW Jemaat Mojosarirejo.
- 18:51:34 Bulan Bhakti TNI-Polri TA. 2024 digelar Serentak di Wilayah Korem 084/Bhaskara Jaya.
Press release pengungkapan korupsi Dana Desa
Liramedia.co.id - SJ (54 tahun), seorang mantan Kepala Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupeten Pandeglang, Provinsi Banten, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan korupsi Dana Desa. SJ pun tidak sendiri, tapi juga ada YP (29 tahun) yang juga diamankan polisi.
Pelaku YP, anak kandung SJ, merupakan staf di kantor desa yang turut menikmati uang hasil korupsi dari dana desa pada anggaran tahun 2019.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pada 2019 lalu, Desa Sodong mendapat dana desa sebesar Rp 772.834.000. Namun, dana tersebut hanya direalisasikan sebesar Rp 354.413.135.
"Sisanya sebesar Rp 418.134.664, pengakuan pelaku digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukkannya dan untuk kepentingan pribadi," kata Shinto di Mapolres Pandeglang, Rabu (27/10/2021).
Shinto mengatakan, modus operandi kejahatan tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya. Selain itu juga ada penyalahgunaan anggaran dari dana desa tersebut.
"Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," ujar Shinto.
Adapun barang bukti penangkapan, kata Shinto, berupa Surat Perintah Tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong TA. 2019, dan Laporan Realisasi Anggaran.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. (Source : kompas)
- Selasa
- 12 Juli 2022
Nadya : Papa Jadi Korban dari Ketidakadilan Hukum di Indonesia
- Rabu
- 06 Juli 2022
Kadis Pemuda Olahraga Dilaporkan ke Kejati Sumut
- Rabu
- 29 Juni 2022
Kejari Gunungkidul Menahan Mantan Direktur RSUD Wonosari, Diduga Korupsi
-
- Minggu : 31 Maret 2024
Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
-
- Sabtu : 16 Maret 2024
Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging