Berita

Regulasi Kecerdasan Artifisial: Indonesia Terjebak Paradoks Adopsi Masif dengan Kontribusi Ekonomi Rendah

Dunia tengah berpacu menata ulang peradaban digitalnya dengan regulasi kecerdasan artifisial (AI). Setelah Uni Eropa mengesahkan EU AI Act pada 2024 dan Korea Selatan menyusul, Indonesia kini dihadapkan pada tantangan serupa. Laporan Empowering Indonesia Report 2025 mencatat Indonesia sebagai negara ketiga dengan basis pengguna AI terbesar di dunia, dengan 129 juta orang aktif menggunakan ChatGPT.

Tantangan Regulasi di Tengah Gelombang Kecerdasan Artifisial

Kehadiran kecerdasan artifisial bukan lagi isu futuristik, melainkan entitas nyata yang kini berdiri tegak di tengah peradaban manusia. Sejarawan Yuval Noah Harari menyebut fenomena ini sebagai Alien Intelligence atau kecerdasan asing, di mana manusia harus hidup berdampingan dengan entitas non-biologis yang mampu mengambil keputusan secara otonom.

Gelombang AI ini membawa persoalan etika yang begitu kompleks dan belum pernah memiliki preseden dalam sejarah umat manusia. Di titik inilah adagium klasik “het recht hinkt achter de feiten aan”—hukum senantiasa tertatih-tatih mengejar fakta—menemukan relevansinya.

Tiga Pendekatan Kebijakan Global dalam Mengatur AI

Di persimpangan sejarah ini, dunia meraba-raba mencari bentuk pengawasan yang ideal. Corinne Cath (2017) memetakan tiga ragam ‘DNA’ kebijakan yang dipilih oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Inggris.

  • Amerika Serikat: Memilih pendekatan berbasis pasar (market-driven). Negara mengambil peran terbatas, membiarkan inovasi tumbuh liar bak “seribu bunga yang mekar” (letting a thousand flowers bloom), dengan standar etika sebagian besar diserahkan pada mekanisme pasar dan sektor swasta.
  • Uni Eropa: Mengambil paradigma pendekatan berbasis hak (rights-based). Mereka lebih ketat, berhati-hati, dan menempatkan “martabat manusia” (human dignity) di atas segalanya. Fokusnya adalah menciptakan legislasi mengikat yang menuntut pertanggungjawaban hukum (civil liability) yang jelas, seperti yang diatur dalam EU AI Act 2024 berbasis skala risiko.
  • Inggris: Memilih pendekatan institusional. Menyadari hukum tertulis akan selalu tertinggal, Inggris membentuk ‘Otak’ baru berupa Komisi Tetap AI yang berisikan para ahli untuk terus memantau dan memberi panduan etika secara dinamis.

Indonesia: Raksasa Konsumen di Jalan Sunyi Regulasi AI

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan setingkat undang-undang yang mengikat khusus untuk kecerdasan artifisial. Pagar pengaman yang ada masih terbatas pada “himbauan” melalui Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Secara strategis, Pemerintah memang telah menjadikan dokumen Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) 2020-2045 sebagai peta jalan. Dokumen ini memancangkan dua sasaran ambisius: pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing AI Indonesia di tingkat global.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan ironi yang tajam. Indonesia tengah terjebak dalam paradoks: adopsi masif yang minim kontribusi. Kontribusi ekonomi AI terhadap PDB Indonesia pada tahun 2024 tercatat hanya sebesar 0,8 persen. Angka ini, mengutip paparan Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital Nezar Patria, adalah yang terendah bagi negara berpenghasilan menengah-atas di Asia Pasifik.

Data ini menampar kesadaran bahwa besarnya jumlah pengguna ternyata belum dikonversi menjadi produktivitas, melainkan hanya menempatkan Indonesia sebagai pasar konsumen raksasa bagi teknologi asing. Tanpa kerangka kebijakan yang jelas, Indonesia berisiko hanya menjadi penonton yang riuh di pinggir lapangan, sementara nilai tambah ekonominya dinikmati negara lain.

Kondisi ini kian pelik ketika menengok sisi gelap teknologi. Absennya payung hukum yang tegas membuat potensi pelanggaran etika menembus batas-batas kemanusiaan. Munculnya modus kejahatan baru seperti deepfake, yang memanfaatkan kemampuan Generative AI untuk memanipulasi visual, telah melahirkan teror baru mulai dari pencemaran nama baik hingga kekerasan seksual berbasis gender online (KBGO), tanpa perlindungan memadai bagi masyarakat.

Jalan Tengah untuk Kedaulatan Digital Indonesia

Mengingat ekosistem inovasi yang masih dini namun rentan, Indonesia tidak bisa sekadar menyalin gaya “pasar bebas” Amerika Serikat yang berisiko eksploitatif. Namun, Indonesia juga belum siap jika harus menerapkan aturan super-ketat ala Uni Eropa yang bisa mematikan inovasi sebelum berkembang.

Indonesia perlu melirik “jalan tengah” pendekatan institusional seperti yang dilakukan Inggris. Alih-alih terburu-buru menerbitkan undang-undang kaku yang berpotensi usang dalam hitungan bulan, prioritas pemerintah seharusnya adalah membangun kelembagaan.

Indonesia membutuhkan sebuah Badan atau Komisi AI Nasional yang bersifat independen dan teknokratis. Badan ini tidak hanya bertugas mengawasi etika, tetapi juga berfungsi sebagai jembatan (interface) yang lincah antara pemerintah, industri, dan masyarakat sipil. Ia harus memiliki mandat untuk menerjemahkan prinsip etika abstrak menjadi standar teknis operasional yang bisa diaudit.

Menghadapi “Kecerdasan Asing” ini, Indonesia tidak boleh lagi naif. Membiarkan AI tumbuh tanpa arah adalah kecerobohan, namun mengekangnya secara berlebihan adalah kemunduran. Di sinilah seni mengatur itu diuji: memastikan teknologi melayani manusia, bukan sebaliknya.

Informasi mengenai urgensi regulasi kecerdasan artifisial di Indonesia ini mengemuka dari berbagai laporan dan paparan resmi, termasuk data dari Empowering Indonesia Report 2025 dan pernyataan Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital, Nezar Patria.