Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyampaikan harapannya agar revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak membawa kemunduran bagi demokrasi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II bersama sejumlah pakar hukum tata negara, yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
“Kami di Komisi II berharap Undang-Undang Pemilu yang kita rumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru harus ada berbagai langkah terobosan yang didasarkan pada evaluasi serta masukan dari para penggiat demokrasi dan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Aria Bima.
Isu Krusial dalam RUU Pemilu: Ambang Batas Parlemen
Salah satu isu yang menjadi sorotan utama dalam pembahasan RUU Pemilu kali ini adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Aria Bima menyoroti bahwa pada masa lalu, ambang batas parlemen telah menimbulkan sejumlah persoalan, termasuk efektivitas kerja di DPR dan nasib partai-partai yang tidak lolos PT.
“Dulu ketika belum ada (parliamentary) threshold, kita pernah mengalami fraksi gabungan dengan jumlah anggota yang sangat sedikit di tiap komisi. Sementara alat kelengkapan DPR sekarang cukup banyak, sehingga efektivitas kerja juga perlu dipertimbangkan,” jelas Aria.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menegaskan bahwa representasi suara rakyat tidak boleh diabaikan dalam pembahasan ambang batas parlemen. “Kita juga memahami aspirasi publik yang tidak ingin kehilangan asas representatif. Ada jutaan suara pemilih yang akhirnya tidak terwakili karena partainya tidak lolos ke parlemen, sehingga ini harus kita cari titik temunya antara representasi dan efektivitas,” tambahnya.
Akomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Revisi UU Pemilu yang dilakukan Komisi II DPR juga akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pemilihan umum.
Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden
Pertama, MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Sebelumnya, ambang batas ini ditetapkan sebesar 20 persen.
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Kedua, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan agar pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal dipisah mulai tahun 2029. Pemilu nasional akan fokus pada pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, pemilu lokal yang ditujukan untuk memilih anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD yang bersamaan dengan Pilkada digelar paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.
Keterwakilan Perempuan di Alat Kelengkapan Dewan
Ketiga, MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen di sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. Putusan ini menyatakan bahwa setiap AKD, mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), harus memiliki keterwakilan perempuan.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi II DPR dan putusan Mahkamah Konstitusi yang dirilis pada saluran resmi.
