Menteri Luar Negeri Indonesia bersama 18 Menlu dari berbagai negara serta sejumlah organisasi Islam internasional secara tegas mengecam perluasan kendali Israel di Tepi Barat. Tindakan ini dinilai melanggar hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB, memicu kekhawatiran global.
Pernyataan Bersama 19 Negara Desak Israel Batalkan Aneksasi
Melalui pernyataan bersama yang dirilis pada Selasa (24/2/2026), 19 Menteri Luar Negeri mengutuk keras serangkaian keputusan Israel yang memperkenalkan perluasan besar-besaran terhadap kendali ilegal di Tepi Barat. Keputusan tersebut mencakup klasifikasi ulang tanah Palestina sebagai ‘tanah negara’ Israel, percepatan aktivitas pemukiman ilegal, dan penguatan administrasi Israel.
Para Menlu yang terlibat berasal dari Republik Indonesia, Republik Federatif Brasil, Republik Prancis, Kerajaan Denmark, Republik Finlandia, Republik Islandia, Irlandia, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Kadipaten Agung Luksemburg, Kerajaan Norwegia, Negara Palestina, Republik Portugal, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, Republik Slovenia, Kerajaan Spanyol, Kerajaan Swedia, dan Republik Turki. Kecaman ini juga didukung oleh Sekretaris Jenderal Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam.
Mereka menegaskan bahwa pemukiman ilegal Israel dan keputusan terkait merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB sebelumnya dan Opini Penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024. Tindakan Israel ini dinilai sebagai bagian dari upaya mengubah realitas di lapangan dan memajukan aneksasi de facto yang tidak dapat diterima.
Selain itu, kebijakan Israel juga dinilai merusak upaya perdamaian dan stabilitas kawasan yang sedang diupayakan dalam Rencana 20 poin untuk Gaza. Para Menlu menyerukan Pemerintah Israel untuk segera membatalkan keputusan tersebut, menghormati kewajiban internasionalnya, dan menahan diri dari tindakan yang akan mengakibatkan perubahan permanen pada status hukum dan administratif wilayah Palestina yang diduduki.
Dampak Kebijakan Israel terhadap Kelangsungan Negara Palestina
Para Menlu menilai tindakan Israel ini mempercepat kebijakan pemukiman yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan persetujuan proyek E1 dan publikasi tender proyek tersebut. Hal ini merupakan serangan yang disengaja dan langsung terhadap kelangsungan hidup Negara Palestina serta implementasi Solusi Dua Negara.
Dalam konteks itu, mereka menegaskan kembali penolakan terhadap semua tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur. Mereka secara tegas menentang segala bentuk aneksasi.
Mengingat peningkatan kekerasan yang mengkhawatirkan di Tepi Barat, para Menlu juga menyerukan Israel untuk mengakhiri kekerasan pemukim terhadap warga Palestina, termasuk dengan meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang bertanggung jawab. Komitmen untuk mengambil langkah-langkah konkret sesuai hukum internasional guna melawan perluasan pemukiman ilegal, kebijakan, serta ancaman pengusiran paksa dan aneksasi juga ditekankan.
Seruan untuk Menjaga Status Quo dan Hak Palestina
Para Menlu juga menekankan pentingnya menjaga status quo historis dan legal di Yerusalem dan situs-situs sucinya, mengakui peran khusus dari penjagaan historis Hashemite dalam hal ini. Mereka mengutuk pelanggaran berulang terhadap status quo di Yerusalem, yang merupakan ancaman bagi stabilitas regional, terutama pada masa bulan suci Ramadan.
Selain itu, para Menteri menyerukan Israel untuk melepaskan pendapatan pajak yang ditahan yang seharusnya diterima oleh Otoritas Palestina. Pendapatan tersebut didesak untuk segera ditransfer, sesuai dengan Protokol Paris, karena sangat penting untuk penyediaan layanan dasar bagi penduduk Palestina di Gaza dan Tepi Barat.
Komitmen teguh untuk mencapai perdamaian yang adil, komprehensif, dan abadi di Timur Tengah berdasarkan Solusi Dua Negara, sejalan dengan Inisiatif Perdamaian Arab dan resolusi PBB yang relevan, berdasarkan garis 4 Juni 1967, ditegaskan kembali. Hal ini tertuang dalam Deklarasi New York, bahwa pengakhiran konflik Israel-Palestina sangat penting untuk perdamaian, stabilitas, dan integrasi regional. Hanya dengan mewujudkan Negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan demokratis, koeksistensi di antara rakyat dan negara-negara di kawasan ini dapat tercapai.
Informasi lengkap mengenai kecaman dan seruan ini disampaikan melalui pernyataan bersama 19 Menteri Luar Negeri dan organisasi internasional yang dirilis melalui akun X resmi Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa, 24 Februari 2026.
