Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka melakukan pertemuan dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026). Pertemuan tersebut membahas urgensi akurasi data tunggal agar program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dapat memberikan dampak nyata dalam pengentasan kemiskinan.
Penguatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk mengawal akurasi data nasional. Saat ini, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh BPS dan dimutakhirkan bersama Kemensos telah menjadi acuan utama bagi seluruh program pemerintah.
“Yang disampaikan Bu Rieke ini adalah bagian dari upaya untuk memperkuat data kita. Jadi dengan perspektifnya kita akan coba terus lakukan upaya-upaya ke depan supaya data kita lebih akurat,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menambahkan bahwa pemutakhiran data secara berkala menjadi kunci utama karena sifat data yang dinamis. Partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat serta jajaran pemerintah sangat diperlukan agar intervensi kebijakan benar-benar tepat sasaran.
Verifikasi Data dari Tingkat Desa
Dalam upaya menghadirkan data yang lebih akurat, Gus Ipul menekankan bahwa proses verifikasi dan validasi data saat ini telah dimulai dari tingkat paling bawah. Pemerintah juga berencana melakukan sosialisasi intensif jika terdapat perubahan data di masa mendatang.
- Koordinasi dengan Menteri Desa untuk tindak lanjut di tingkat desa.
- Pelibatan pemerintah daerah dan wakil rakyat dalam pengawasan data.
- Penyaluran bantuan sosial yang lebih efektif melalui data yang valid.
Menurut Gus Ipul, ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial akan secara langsung meningkatkan efektivitas kesejahteraan sosial masyarakat.
Visi Data-Driven di Era Presiden Prabowo
Rieke Diah Pitaloka menyampaikan bahwa pembenahan data adalah persoalan mendasar yang sering terabaikan, padahal data akurat merupakan basis utama kebijakan pembangunan. Ia menekankan bahwa kebijakan berbasis data adalah kunci implementasi Pasal 33 UUD 1945, khususnya di sektor kesejahteraan sosial.
Rieke juga mengapresiasi momentum penguatan data yang ditegaskan sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo. “Kita tidak bisa lagi mengacu pada data-data yang kurang faktual, sehingga data-driven itu menjadi pengarusutamaan dari semua kebijakan yang digagas oleh Presiden Prabowo,” ungkap Rieke.
Informasi lengkap mengenai koordinasi penguatan data ini merujuk pada pernyataan resmi Kementerian Sosial yang dirilis pada Selasa, 10 Februari 2026.
