Berita

RUU Hukum Perdata Internasional: Menkum Paparkan Poin Penting dalam Rapat Perdana Pansus DPR

Advertisement

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah poin penting yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI). Pemaparan ini disampaikan dalam rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Politikus Gerindra tersebut menjelaskan bahwa RUU HPI secara garis besar akan mengatur berbagai aspek hukum perdata yang melibatkan unsur lintas negara. Kehadiran RUU ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas dalam menangani persoalan hukum perdata lintas negara yang semakin kompleks di era globalisasi.

Poin-Poin Utama RUU Hukum Perdata Internasional

Supratman Andi Agtas merinci beberapa aspek krusial yang tercakup dalam RUU HPI. Ini meliputi asas dan instrumen utama hukum perdata internasional, subyek hukum perdata dan penentuan status hukumnya, serta hukum keluarga yang melibatkan unsur asing.

“Secara garis besar RUU HPI mengatur mengenai asas dan instrumen utama hukum perdata internasional, subyek hukum perdata dan penentuan status hukumnya, hukum keluarga yang melibatkan unsur asing, benda dan hak kebendaan yang berlaku untuk benda bergerak, benda tidak bergerak, dan benda terdaftar,” kata Supratman.

Selain itu, RUU ini juga akan mengatur pewarisan yang melibatkan unsur asing, kontrak atau perjanjian lintas batas, hingga penentuan hukum yang berlaku terhadap perbuatan melawan hukum lintas negara. Aspek penting lainnya adalah kewenangan pengadilan Indonesia dalam mengadili sengketa perdata yang mengandung unsur asing.

“Penetapan kewenangan yurisdiksional pengadilan Indonesia untuk mengadili dan memutus sengketa keperdataan yang mengandung unsur asing, serta penentuan syarat dan pengaturan mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing dalam perkara keperdataan di wilayah hukum Republik Indonesia,” tuturnya.

Urgensi Pembentukan dan Pembaruan Aturan

Pembentukan RUU HPI didorong oleh kebutuhan untuk memperbarui aturan lama yang masih merujuk pada produk hukum era kolonial Belanda. Saat ini, pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia masih mengacu pada Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Algemene Bepalingen van Wetgeving serta Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering.

Advertisement

Menurut Supratman, aturan-aturan tersebut sudah tidak memadai untuk menjawab kompleksitas persoalan hukum yang bersifat transnasional. Oleh karena itu, negara wajib hadir untuk memfasilitasi dan memberikan perlindungan bagi subyek hukum, serta memastikan hubungan hukum antar subyek hukum Indonesia dan asing berjalan harmonis.

“Dengan demikian, pembentukan RUU HPI ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi subyek hukum, memberikan pedoman komprehensif bagi hakim, dan peningkatan daya saing nasional serta meningkatkan kepercayaan pihak asing terhadap sistem hukum Indonesia dalam satu peraturan yang sistematis dan terintegrasi,” pungkas Supratman.

Proses Pembentukan Pansus RUU HPI

DPR RI secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri dan RUU tentang Hukum Perdata Internasional dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026. Rapat tersebut diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (8/12/2025).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin paripurna, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus ini telah melalui tahapan yang matang. Pada 12 November 2025, Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi melaksanakan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah untuk memutuskan pembentukan kedua Pansus RUU tersebut.

“Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah, DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 12 November 2025 memutuskan bahwa telah dibentuk Pansus RUU tentang Desain Industri dan Pansus RUU tentang Hukum Perdata Internasional,” ujar Dasco.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat perdana Pansus RUU HPI di Gedung DPR RI.

Advertisement