Berita

RUU Pemilu: Jimly Asshiddiqie Usulkan Metode Omnibus dan Kodifikasi Terbatas untuk 16 UU Terkait

Advertisement

Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan penerapan metode omnibus terbatas dan kodifikasi terbatas dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Usulan ini disampaikan Jimly dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026). Langkah ini dinilai penting untuk menata sistem hukum kepemiluan di Indonesia secara lebih komprehensif.

Usulan Omnibus dan Kodifikasi Terbatas

Jimly menegaskan bahwa metode omnibus law tidak hanya relevan untuk urusan ekonomi, tetapi juga dapat diterapkan dalam konteks kepemiluan. “Saya usulkan, digunakanlah metode omnibus teknik secara terbatas juga,” kata Jimly dalam paparannya. Selain itu, ia juga mendorong kodifikasi terbatas terhadap sejumlah undang-undang terkait.

“Sebelumnya kan sudah dijadikan satu, undang-undang penyelenggara, undang-undang pemilu, undang-undang pilkada. Nah sekarang lebih dikonsolidasikan lagi. Itu yang disebut kodifikasi terbatas,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Tantangan dan Keterkaitan 16 Undang-Undang

Jimly menyoroti banyaknya masalah terkait kepemiluan sejak era reformasi hingga saat ini. Ia menyebutkan, setidaknya ada 16 undang-undang yang perlu dipertimbangkan dan diperbaiki dalam revisi UU Pemilu. “Kalau tidak diperbaiki, tidak kelihatan di DPR, tapi di lapangan wah banyak masalah,” ujarnya.

Beberapa undang-undang yang dimaksud mencakup aturan terkait daerah khusus seperti Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Otonomi Khusus Papua, hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Contoh Kasus di Daerah Khusus

Di Aceh, Jimly mencontohkan, tidak ada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), melainkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). “Diatur di Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Ketika dibentuk, Panwaslih anggotanya lima. Panwaslu seluruh Indonesia anggotanya tiga, diangkat secara nasional,” terang Jimly.

Ia menambahkan, dua anggota tambahan Panwaslih di Aceh dipilih dari DPRD setempat, yang kerap menimbulkan masalah anggaran. “Waduh, mau perang dunia gara-gara istilah itu. Nah, jadi tolong diperbaiki di undang-undang ini. Jadi Undang-Undang PA (Pemerintahan Aceh -red) itu dibikin lex specialis-nya di satu ayat saja,” lanjutnya.

Advertisement

Untuk Undang-Undang DKI, Jimly menyarankan agar daerah Kepulauan Seribu tidak perlu memiliki KPU permanen, melainkan dibentuk secara ad hoc. Demikian pula di IKN, ia memprediksi tidak akan ada pemilihan lokal kecuali Pilpres dan pemilihan nasional, karena tidak ada DPRD. “Nah, jadi ini contoh-contoh di mana omnibus teknik bisa kita terapkan di sini,” imbuhnya.

Urgensi Aturan Penyiaran dan Tanggung Jawab Politik Korporasi

Jimly juga menyoroti Undang-Undang Penyiaran yang belum mengatur secara tegas jam tayang kampanye, terutama mengingat siaran televisi adalah milik publik meskipun dimiliki swasta. “Jangan partai yang ketua umumnya punya TV, setiap 5 menit ada iklan di situ, yang partai lain harus bayar,” tegasnya.

Ia mengusulkan agar undang-undang penyiaran diselipkan satu ayat yang memperkenalkan konsep Corporate Political Responsibility (CPR), bukan Corporate Social Responsibility (CSR).

Tujuan Kodifikasi untuk Electoral Code Lengkap

Kodifikasi terbatas sejumlah aturan ini dinilai penting sebagai pegangan untuk meningkatkan kualitas dan integritas pemilu di Indonesia. “Sekurang-kurangnya 16 undang-undang yang perlu dipertimbangkan, supaya kodifikasi terbatas ini nanti akan menjadi Electoral Code yang relatif lengkap,” pungkas Jimly.

Ia menjelaskan perbedaan antara kodifikasi dan omnibus. Kodifikasi menggabungkan banyak aturan sejenis dalam satu undang-undang dan mencabut yang lama. Sementara itu, omnibus menggabungkan aturan yang tersebar di undang-undang lain tanpa mencabut undang-undang aslinya.

Informasi lengkap mengenai usulan ini disampaikan melalui paparan resmi Jimly Asshiddiqie dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Selasa, 10 Maret 2026.

Advertisement