Dua petinggi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). Mereka adalah Direktur Legal dan Group Corporate Secretary RA Koesoemohadiani serta Group Head of Finances and Accounting Adesty Kamelia Usman. Keduanya memberikan kesaksian terkait aliran dana Rp 809 miliar yang disebut-sebut dalam dakwaan.
Dalam persidangan dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, para saksi dari GOTO menegaskan tidak ada dokumen hukum maupun aliran dana langsung senilai Rp 809 miliar yang ditujukan kepada Nadiem.
Kesaksian Direktur Legal GOTO
RA Koesoemohadiani, yang akrab disapa Diani, menyatakan bahwa tidak ada dokumen hukum yang melandasi transaksi Rp 809 miliar antara PT AKAB (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) dengan Nadiem, maupun antara PT Gojek Indonesia dengan Nadiem. Pernyataan ini disampaikan Diani saat menjawab pertanyaan pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir.
“Kalau dari dokumen hukum, itu tidak ada dokumen yang melandasi transaksi Rp 809 miliar antara PT AKAB (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) dengan Pak Nadiem ataupun PT Gojek Indonesia dengan Pak Nadiem,” ujar Diani di persidangan.
Diani menambahkan bahwa detail mengenai aliran dana lebih lanjut seharusnya ditanyakan kepada bagian keuangan perusahaan.
Penjelasan Aliran Dana oleh Bagian Keuangan
Menindaklanjuti pernyataan Diani, pengacara Dodi S Abdulkadir kemudian beralih bertanya kepada saksi Adesty Kamelia Usman, Group Head of Finances and Accounting GOTO. Adesty menjelaskan secara rinci pergerakan dana senilai Rp 809 miliar tersebut.
Menurut Adesty, transaksi sebesar Rp 809 miliar tercatat dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021. Dana tersebut merupakan pembayaran untuk pengambilalihan bagian saham. Namun, pada hari yang sama, uang tersebut ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang.
“Jadi kalau saya lihat dari rekening koran PT Gojek Indonesia dan rekening koran PT AKAB, itu saya bisa lihat ada pembayaran dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tanggal 13 Oktober 2021 untuk pengambil bagian saham. Dan pada hari yang sama, uang itu ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang,” jelas Adesty.
Adesty secara tegas membantah adanya pembayaran dana tersebut kepada Nadiem Anwar Makarim. “Jadi tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” tegasnya.
Duduk Perkara Kasus Nadiem
Nadiem Anwar Makarim didakwa terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
Informasi lengkap mengenai kesaksian ini disampaikan melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026, sebagai bagian dari proses pembuktian kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
