Berita

Saksi Sidang Korupsi Chromebook Ungkap Kebijakan Nadiem Makarim Larang Perekaman Rapat Daring

Advertisement

Sekretaris pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024, Deswitha Arvinchi, mengungkapkan adanya larangan perekaman dalam setiap rapat daring yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pernyataan ini disampaikan Deswitha saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 23 Februari 2026.

Larangan Perekaman Rapat Daring

Deswitha menjelaskan bahwa larangan perekaman tersebut berlaku untuk semua rapat daring yang dipimpin oleh Nadiem Makarim, bukan hanya rapat terkait pengadaan Chromebook. “Jadi memang semua rapat daringnya Mas Menteri ini memang tidak direkam, Pak. Bukan hanya rapat ini saja, tapi semua rapatnya,” ujar Deswitha di persidangan.

Jaksa penuntut umum kemudian mempertegas arahan tersebut, yang dijawab Deswitha dengan, “Betul Pak.” Ketika ditanya apakah ia pernah menentang arahan tersebut, Deswitha menegaskan bahwa ia selalu bekerja secara profesional.

Detail Rapat dengan Google

Dalam kesaksiannya, Deswitha juga membeberkan proses pengagendakan rapat daring dengan pihak eksternal, termasuk Google. Menurutnya, setiap permintaan pertemuan eksternal dengan Nadiem diawali dengan surat permintaan resmi dari pihak eksternal.

“Beliau (Nadiem) chat ke saya untuk mengagendakan pertemuan dengan Google atas permintaan dari Google tersebut,” terang Deswitha. Ia membenarkan bahwa salah satu peserta rapat daring dengan Google adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron.

Advertisement

Daftar peserta rapat yang terlampir dalam kalender virtual mencakup nama-nama seperti Jurist Tan, Ibrahim Arief, Nadia, Yeti, Caesar, Randi, Shiantanu, dan Mendikbud. Topik rapat yang tercatat adalah “Ministry of Education and Culture-Google”.

Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem telah mengajukan eksepsi, namun hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam kasus ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief atau Ibam selaku tenaga konsultan.

Informasi mengenai larangan perekaman rapat dan detail kasus ini disampaikan melalui kesaksian Deswitha Arvinchi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement