Berita

Saksi Soroti Spesifikasi Chromebook Pengadaan Kemendikbudristek, Dinilai Tak Memadai untuk SMK

Advertisement

Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Banten, Asep Muzakir, mengungkapkan bahwa laptop Chromebook hasil pengadaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak dapat digunakan secara optimal oleh murid Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) karena spesifikasinya yang terlalu rendah. Kesaksian ini disampaikan Asep dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai terdakwa.

“Kalau kita bicara SMK, kita sebetulnya memerlukan laptop yang speknya jauh lebih tinggi dari Chromebook ini,” ujar Asep di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.

Kesaksian Asep Muzakir: Spesifikasi Chromebook Tak Sesuai Kebutuhan SMK

Asep menjelaskan bahwa selama periode 2021-2022, setidaknya 1.350 unit Chromebook telah didistribusikan ke sekolah-sekolah dengan total biaya pengadaan mencapai Rp 14,5 miliar. Saat proses pengadaan berlangsung, Asep menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pengadaan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pengadaan Chromebook ini awalnya bertujuan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) serta pelaksanaan asesmen kompetensi minimum (AKM). Namun, berdasarkan laporan yang diterima Asep dari berbagai sekolah, laptop-laptop tersebut mayoritas hanya digunakan untuk AKM.

“Untuk proses belajar mengajar, laptop itu diperlukan spek yang lebih tinggi?” tanya salah satu jaksa. “Betul,” jawab Asep.

Meskipun pengadaan Chromebook telah mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan, Asep mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan Chromebook jarang dimanfaatkan untuk KBM.

“Pertama OS (Chrome) ini kan baru ya, untuk di sekolah. Sehingga, kan untuk penggunaannya juga perlu adaptasi,” kata Asep. Ia menambahkan, “Yang kedua, tadi memang untuk di SMK, terutama untuk kompetensi keahlian tertentu, ini kurang mendukung.”

Dugaan Kerugian Negara dan Peran Nadiem Makarim

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yaitu eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Advertisement

Perhitungan kerugian negara tersebut terbagi menjadi dua unsur utama: pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek pada saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai. Laptop Chromebook disebut tidak efektif digunakan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) akibat keterbatasan sinyal internet.

Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus ini. Jaksa menuding Nadiem menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” papar jaksa.

Nadiem dan para terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026, serta dakwaan jaksa penuntut umum.

Advertisement