Sekretaris pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024, Deswitha Arvinchi, mengungkapkan bahwa ia bertugas mengingatkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim untuk mentransfer uang tambahan kepada para staf khususnya. Deswitha menyebutkan, dana tambahan tersebut berasal dari rekening pribadi Nadiem.
Kesaksian ini disampaikan Deswitha saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026. Nadiem Anwar Makarim sendiri merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Detail Kesaksian Deswitha Arvinchi
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendalami tugas Deswitha sebagai sekretaris menteri. Deswitha menjelaskan bahwa tugas utamanya meliputi pengaturan jadwal menteri dan koordinasi segala hal terkait kedinasan.
“Kalau sesuai dari BAP, saya juga menyampaikan bahwa saya bertugas mengingatkan Mas Menteri untuk mentransfer dana tambahan kepada para staf khususnya. Itu adalah dari rekening pribadi beliau,” ujar Deswitha di hadapan majelis hakim.
Deswitha mengonfirmasi bahwa Nadiem memiliki lima staf khusus selama menjabat Mendikbudristek. Ia menyebutkan nama Fiona dan Jurist Tan, serta tiga staf khusus lainnya yang juga menerima dana tambahan tersebut.
Jaksa kemudian menanyakan sumber uang tambahan tersebut. Deswitha menegaskan, “Dari rekening pribadi Pak Menteri, dana pribadi.”
Konteks Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
Informasi mengenai transfer dana pribadi Nadiem Makarim kepada staf khususnya ini terungkap melalui kesaksian Deswitha Arvinchi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026.
