Berita

Seskab Teddy Indra Wijaya Minta Dukungan Orang Tua Sukseskan Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Advertisement

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meminta dukungan penuh dari orang tua untuk membantu penerapan pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Permintaan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang akan mulai menonaktifkan akun media sosial milik anak di bawah umur pada 28 Maret 2026.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Latar Belakang dan Tujuan Regulasi

Seskab Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa PP TUNAS diharapkan dapat berjalan maksimal dengan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Ia menyampaikan hal tersebut usai rapat koordinasi (rakor) menindaklanjuti PP 17/2025 dengan kementerian/lembaga terkait di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).

“Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak dan tentunya rekan-rekan pers media ke depan untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini terkait PP Tunas (Tunggu Anak Siap) dapat berjalan dengan maksimal,” ujar Seskab Teddy.

Ia meyakini, PP TUNAS akan membawa manfaat dan dampak positif bagi generasi muda Indonesia. Anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten tidak layak hingga kejahatan siber. “Manfaat dan tujuannya dapat berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia,” tambah Teddy.

Detail Implementasi dan Sosialisasi

Melalui aturan ini, anak-anak hanya akan dapat mengakses media sosial jika sudah siap dan cukup umur. Pemerintah telah menyiapkan juru bicara yang ditugaskan oleh kementerian/lembaga terkait, khususnya oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, untuk menjelaskan detail teknis implementasi.

Pemerintah juga akan menyosialisasikan aturan baru ini kepada pemerintah daerah (pemda) hingga sekolah sebagai sarana belajar mengajar. “Tentunya ke depan akan kita sosialisasikan kepada masyarakat. Alhamdulillah minggu lalu baru saja disampaikan oleh Ibu Menkomdigi terkait PP ini dan alhamdulillah mendapat perhatian dan dukungan dari para orang tua khususnya,” jelas Teddy.

Advertisement

Dukungan Menkomdigi Meutya Hafid dan Tantangan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa finalisasi PP dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor. Semua pihak, termasuk masyarakat, sepakat untuk mempercepat aksi menuju 28 Maret 2026 demi perlindungan anak di ranah digital yang lebih efektif.

Meutya tidak menampik adanya tantangan dalam implementasi. Namun, ia menegaskan bahwa Indonesia perlu mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan anak muda dan generasi penerus bangsa dari kejahatan media sosial. “Pasti (ada tantangan), tadi kita juga sudah bahas bahwa Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang besar, ya. Jadi Australia 5,7 juta anak, kita 70 juta anak kalau dihitung dari 16 tahun ke bawah,” tandas Meutya.

Sebelumnya, Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ini adalah bagian dari upaya negara memperkuat perlindungan anak di ruang digital, salah satunya dengan menunda penggunaan medsos untuk anak di bawah usia 16 tahun. Regulasi dalam aturan turunan PP TUNAS memuat pedoman teknis bagi penyelenggara platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (6/3/2026).

Pada tahap awal, aturan ini menyasar sejumlah layanan media sosial dan jejaring yang banyak digunakan anak-anak, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Sekretaris Kabinet dan Menteri Komunikasi dan Digital yang dirilis pada 6 dan 11 Maret 2026.

Advertisement