Berita

Sidang Korupsi Chromebook: Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Nasihati Nadiem Makarim soal Kewenangan Menteri dan Alur Birokrasi

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi sorotan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026, Nadiem diperiksa sebagai saksi. Momen menarik terjadi ketika mantan bawahannya, Mulyatsyah, yang merupakan eks Direktur SMP Kemendikbudristek dan kini menjadi terdakwa, menyampaikan “nasihat” terkait birokrasi kementerian.

Perdebatan Kewenangan Menteri dan Alur Birokrasi

Mulyatsyah memanfaatkan kesempatan langka tersebut untuk berdialog langsung dengan Nadiem Makarim. “Ini kesempatan langka bagi saya untuk bisa bertatap muka, bisa bertanya, karena momen saya bertanya seperti ini waktu saya aktif pun tidak pernah saya dapatkan,” ujar Mulyatsyah di persidangan.

Perbedaan Pandangan soal Pemilik Kebijakan

Mulyatsyah memulai dengan mempertanyakan siapa pemilik kebijakan utama dalam sebuah kementerian. Nadiem menjawab bahwa semua jenjang memiliki kebijakan. Namun, Mulyatsyah membantah pandangan tersebut dengan merujuk pada Permendikbud Nomor 49.

“Menurut Permendikbud Nomor 49 yang punya kebijakan utama itu di Kemendikbud adalah seorang Menteri, Mas Nadiem. Eselon 3, eselon 2, eselon 1 adalah pelaksana kebijakan. Itu Permendikbud, yang Mas Nadiem juga ikut tanda tangan mungkin kalau lupa, diingat-ingat lagi,” tegas Mulyatsyah.

Ia menjelaskan bahwa pejabat eselon 2, seperti dirinya, hanya bertugas melaksanakan perintah atau keputusan dari menteri, yang kemudian diteruskan ke pejabat eselon 1 atau Direktur Jenderal (Dirjen).

Legalitas Dokumen dan Persetujuan

Mulyatsyah juga menyoroti pentingnya bentuk tertulis dalam perintah kementerian, bukan hanya penyampaian lisan. Ia menunjukkan sebuah dokumen “review” dan menanyakan legalitasnya kepada Nadiem.

“Review ini, bukan produk hukum, tapi dokumen hasil sebuah kajian akademik. Betul enggak Mas Nadiem? Sependapat enggak kita itu?” tanya Mulyatsyah.

Nadiem membenarkan pernyataan tersebut. Mulyatsyah melanjutkan, “Sesudah kajian atau review ini ada, barulah ada legalitasnya berupa surat tertulis persetujuan dari Dirjen. Itu baru legalitas formal. Betul, setuju, Pak?”

Mulyatsyah menilai, keterangan Nadiem sebelumnya yang banyak merujuk pada dokumen “review” adalah kurang tepat. Menurutnya, rujukan yang seharusnya digunakan adalah persetujuan yang sudah disetujui oleh atasan, yaitu level Dirjen. “Saya, Bu Ning ini pelaksana. Begitu tugas pelaksana saya selesaikan, saya serahkan kepada pimpinan. Pimpinan saya karena Mas Nadiem terlalu tinggi, dan jarang ketemu karena rentang formasi, jenjang birokrasi saya tidak bisa ketemu. Maka saya hanya menyampaikan surat kepada Dirjen untuk meminta persetujuan,” jelas Mulyatsyah.

Ia menambahkan bahwa proses kerja kementerian baru berjalan setelah rencana yang disusun eselon 2 disetujui oleh Dirjen. “Itulah yang terjadi Mas Nadiem. Karena kita jarang ketemu, jadi mungkin banyak Mas Nadiem yang sedikit abai dengan persoalan ini,” kata Mulyatsyah.

Mulyatsyah kembali menegaskan bahwa kebijakan kementerian berada di tangan menteri. “Mas Nadiem lah yang ingin membawa Kemendikbud ini mau kemana. Masa depan pendidikan anak-anak Indonesia ini melekat di tangan kebijakan seorang Menteri yang pernah diampu Mas Nadiem. Hal ini, yang Mas Nadiem lakukan, akan berdampak 10 tahun yang akan datang,” lanjutnya.

Advertisement

Ia juga menanyakan kewenangan menteri untuk menghentikan kebijakan atau tindakan pejabat eselon di bawahnya. Nadiem membenarkan bahwa hal itu bisa saja dilakukan, namun Mulyatsyah menyebutkan bahwa langkah tersebut tidak diambil Nadiem saat menjabat menteri. “Tapi, tidak memilih itu (untuk hentikan pengadaan Chromebook). Jadi artinya, saya berterima kasih Mas Nadiem sudah menjelaskan bahwa eselon 2, eselon 1 tidak punya kebijakan, yang punya kebijakan adalah seorang menteri yang membawa kapal Kemendikbud itu arahnya ke mana,” pungkas Mulyatsyah.

Nasihat untuk Nadiem

Di akhir sesi tanya jawab, Mulyatsyah memberikan nasihat kepada Nadiem, yang juga menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah. Ia meminta Nadiem untuk lebih memperhatikan atau belajar soal birokrasi pemerintahan.

“Seyogianya, menurut saya, karena Mas Menteri juga masih strong, masih muda, memimpin birokrasi, kita perlu mungkin Mas Nadiem,” katanya. “Mas Nadiem sudah mengawali bahwa memberikan pelayanan, tapi jangan hanya kata-kata. Tapi betul-betul kita implementasikan dalam dunia birokrasi ini, Mas,” tutup Mulyatsyah.

Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Kerugian Negara dan Peran Nadiem

Perhitungan kerugian negara tersebut terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu. Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut. Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Dugaan Pengayaan Diri dan Dominasi Google

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia. “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kejaksaan Agung dan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026.

Advertisement