Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam persidangan tersebut, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di berbagai daerah membeberkan harga satu unit laptop Chromebook yang dibeli pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencapai Rp 6 hingga 7 juta.
Harga Fantastis Chromebook di Daerah
Asep Muzakir, ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pengadaan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), menceritakan proses pengadaan Chromebook pada tahun 2021-2022. Ia menyebut anggaran tahun 2022 mencapai sekitar Rp 12 miliar untuk pembelian 1.350 unit Chromebook.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) pengadaan, laptop yang dibeli harus berjenis Chromebook dan telah terpasang Chrome Device Management (CDM). Pengadaan dilakukan melalui e-katalog, di mana Asep memilih produk dari perusahaan reseller Samafitro dengan harga tertera Rp 7,6 juta per unit. Setelah negosiasi, harga per unit turun menjadi Rp 7.395.000.
“Wow! Rp7.395.000, hasil nego,” ujar salah satu jaksa menanggapi keterangan Asep. Laptop Chromebook yang dibeli di Banten tersebut merupakan merek Axioo. Sementara itu, untuk tahun 2021, pemerintah menganggarkan Rp 2,5 miliar, namun Asep tidak mengingat berapa unit laptop yang dibeli.
Dua pejabat ASN lain juga mengungkap harga Chromebook di wilayah mereka. Didin Sihamudin dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyatakan, Chromebook merek Dell yang dibeli pada pengadaan tahun 2021-2022 menyentuh angka Rp 6.750.000 per unit. Dari Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Panji Sumarna melaporkan harga Chromebook merek Dell pada tahun 2021 adalah Rp 6,8 juta per unit untuk kebutuhan anak SD dan SMP. Pada tahun 2022, Pemkab Pangandaran mengadakan Chromebook merek Libera Merdeka dengan harga Rp 7,6 juta per unit, yang merupakan harga final setelah negosiasi.
Selisih Harga Pokok dan Harga Jual
Jaksa kemudian menyoroti keterangan pihak Axioo dalam sidang sebelumnya, yang menyebutkan harga pokok penjualan (HPP) mereka selaku produsen berada di angka Rp 4,1 juta setelah PPN. Namun, produsen tidak diizinkan untuk langsung berjualan di e-katalog atau ke pasar.
Aturan perdagangan di Indonesia mengharuskan produsen menjual produk terlebih dahulu kepada distributor dan reseller. Harga di e-katalog juga tidak dapat diakses langsung oleh produsen, melainkan harus melalui reseller yang merupakan pihak ketiga dalam rantai pasok.
Dakwaan Nadiem Makarim dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Perbuatan ini diduga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain yang terlibat adalah Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), serta Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA). Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lebih lanjut mengenai dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
