Berita

Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Tegaskan Tak Kenal Terdakwa, Bantah Persekongkolan Rp 2,1 Triliun

Advertisement

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (10/3/2026). Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem menegaskan bahwa ia baru mengenal terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih setelah kasus ini bergulir, bukan saat ia masih menjabat sebagai menteri.

Pernyataan Nadiem di Persidangan

Nadiem mengungkapkan kebingungannya terkait dakwaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana atau persekongkolan. “Waktu saya ditahan, lalu saya mendengar nama-nama Bu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Poppy, Khamim, saya harus mencari tahu siapa ini mereka. Saya tidak mengenal orang-orang ini,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, “Jadi, saya dituduh Pasal 55 ini bersekongkol dengan paling tidak dua orang yang saya tidak pernah kenal. Bahkan Bu Sri sama Pak Mul, dua terdakwa itu mengaku tidak punya interaksi dengan saya, tidak pernah berbicara.” Nadiem mengaku pertama kali bertemu dengan Sri Wahyuningsih saat mereka dihadirkan dalam persidangan yang sama.

Selama menjabat sebagai menteri, Nadiem menjelaskan bahwa interaksinya terbatas pada pejabat eselon 1 dan setaranya. Ia menyebut memiliki hampir 20 orang eselon 1, 5 staf khusus, 4 staf ahli, dan sekitar 10 direktur jenderal. “Itu saja 20 bawahan saya, saya sulit bertemu dengan mereka secara reguler karena saya juga harus bertemu dengan lintas kementerian lainnya,” jelas Nadiem.

Dakwaan Kasus Chromebook

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya dituding menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri senilai Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Advertisement

Dakwaan menyebutkan bahwa Nadiem menyalahgunakan kewenangannya untuk menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan agar fokus pada produk berbasis Chrome dari Google.

Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem bersama Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi lengkap mengenai kesaksian Nadiem Makarim dan detail dakwaan kasus ini disampaikan melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.

Advertisement