Direktur Utama PT Evercoss Technology Indonesia, Imam Sujati, mengakui perusahaannya menerima informasi awal mengenai pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dari pihak Google. Pengakuan ini disampaikan Imam saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.
Pengakuan Direktur Utama Evercoss
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengonfirmasi pengakuan Imam yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 11 September 2025. Imam membenarkan bahwa ia menerima laporan dari karyawannya, Iwanto, mengenai tawaran dari Ganis Samoedra, Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia dari Google, untuk mengikuti pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2021.
“Pak Iwanto menyampaikan pada saat itu terkait dengan orang bernama Ganis ini untuk mengikuti pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2021, benar?” tanya JPU Roy Riady. “Betul,” jawab Imam singkat.
Kronologi Penawaran dan Kesiapan Produksi
Imam menjelaskan, tawaran untuk memproduksi laptop dengan sistem operasi Chrome, termasuk Chrome Device Management (CDM), datang sekitar Januari 2021. Saat itu, PT Evercoss Technology Indonesia belum memiliki pengalaman dalam memproduksi Chromebook. Oleh karena itu, pihak Google sempat mengunjungi pabrik Evercoss untuk memastikan kesiapan produksi.
Meskipun awalnya tidak mengetahui bahwa pengadaan tersebut ditujukan untuk kementerian, Evercoss mempertimbangkan tawaran dari Google. Keputusan ini diambil mengingat kondisi perusahaan yang sedang terpuruk pasca-pandemi Covid-19. “Saya mengatakan, selama itu masih bisa ada sedikit untung atau BEP, kami kerjakan saja karena pada saat itu pasca Covid-19 kami sedang drop sekali penjualan dan ada ancaman PHK karyawan,” jelas Imam.
Dugaan Arah Pengadaan Sebelum E-Katalog
Jaksa juga menyoroti bahwa informasi dari Ganis Samoedra ini disampaikan sebelum proses pengadaan melalui e-katalog di Kemendikbudristek dimulai. JPU Roy Riady mencecar Imam mengenai adanya arahan dari pihak Kemendikbudristek yang tidak diketahui namanya kepada para prinsipal, termasuk Evercoss, untuk memproduksi Chromebook sebelum e-katalog dibuka. Imam membenarkan adanya penyampaian informasi tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan, PT Evercoss Technology Indonesia disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp341.060.432,39 dari pengadaan ini.
Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri senilai Rp809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem dituduh menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Perbuatan ini diduga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia. Nadiem melakukan perbuatan ini bersama Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah, serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026, serta berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
