Sidang perdana gugatan praperadilan status tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar hari ini, Selasa (24/2/2026). Gugatan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Kuasa hukum Gus Yaqut memastikan kehadiran timnya dalam persidangan perdana tersebut. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Detail Sidang Praperadilan
Sidang perdana Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan. Perkara ini terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas bertindak sebagai pemohon, sementara termohon adalah KPK Casu Quo Pimpinan KPK. Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengonfirmasi bahwa tim kuasa hukum akan hadir secara penuh.
Mellisa juga menyebut adanya kemungkinan Gus Yaqut akan hadir dalam persidangan. Namun, ia menyatakan pihaknya masih memantau situasi yang berkembang untuk memutuskan kehadiran kliennya.
Latar Belakang Gugatan dan Respons KPK
Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Gugatan ini didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026, dan terangkum oleh detikcom pada Rabu, 11 Februari 2026.
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa KPK menghormati hak hukum tersangka untuk mengajukan praperadilan.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formil maupun materiil. Ia juga menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara.
Saat ini, KPK masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut. KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi KPK dan kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas yang dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026.
