Singapura Tinjau Ulang Aturan Adopsi Anak Setelah Terungkap Sindikat Perdagangan 15 Bayi Indonesia
Pemerintah Singapura resmi mengumumkan peninjauan ulang prosedur adopsi anak lintas negara menyusul terungkapnya dugaan kasus perdagangan 15 bayi asal Indonesia. Langkah ini diambil setelah otoritas Indonesia membongkar sindikat perdagangan anak yang berbasis di Jawa Barat.
Menteri Pembangunan Sosial dan Keluarga Singapura, Masagos Zulkifli, menyampaikan komitmen tersebut dalam jawaban tertulis di parlemen pada Selasa (3/2/2026). Ia menegaskan kementeriannya tengah berkoordinasi erat dengan pihak berwenang di Indonesia untuk mendalami fakta-fakta kasus tersebut sebelum menetapkan kebijakan baru.
Detail Kasus Perdagangan Bayi
Kasus ini mencuat setelah otoritas Indonesia menyita sejumlah dokumen yang menunjukkan aktivitas sindikat di Jawa Barat yang diduga telah memperdagangkan sedikitnya 25 anak. Dari total tersebut, sebanyak 15 bayi diketahui telah dikirim ke Singapura melalui jalur ilegal.
Aparat penegak hukum Indonesia telah menyelidiki kasus ini sejak tahun lalu dan berhasil menangkap 12 tersangka pada Juli 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap bayi yang berhasil dikirim ke Singapura dijual oleh sindikat dengan harga mencapai Rp 20 juta.
Pertimbangan Pengetatan Prosedur Adopsi
Menanggapi pertanyaan anggota parlemen Cassandra Lee mengenai uji kelayakan (due diligence), Masagos Zulkifli menjelaskan bahwa peninjauan aturan akan dilakukan dengan pendekatan yang terukur dan proporsional. Ia menyoroti adanya konsekuensi teknis jika prosedur diperketat secara berlebihan.
“Pemeriksaan yang lebih ketat bisa memperpanjang waktu pemrosesan atau bahkan membuat adopsi lintas negara menjadi tidak memungkinkan dalam beberapa kasus,” ujar Masagos.
Ia menambahkan bahwa kebijakan yang terlalu kaku berpotensi merugikan proses adopsi legal yang tidak memiliki indikasi pelanggaran hukum. Oleh karena itu, kementerian akan memastikan perubahan aturan tetap menjaga keseimbangan antara keamanan dan kelancaran proses adopsi.
Tanggung Jawab Lembaga dan Calon Orang Tua
Menteri Negara Pembangunan Sosial dan Keluarga Singapura, Goh Pei Ming, menekankan bahwa lembaga adopsi di Singapura memiliki kewajiban hukum untuk memastikan asal-usul anak yang diadopsi adalah sah. Pemerintah telah menetapkan pedoman ketat mengenai standar uji kelayakan yang harus dipenuhi oleh lembaga-lembaga tersebut.
Mengingat lembaga adopsi beroperasi secara komersial, Goh menegaskan bahwa calon orang tua angkat juga memikul tanggung jawab besar. Mereka diwajibkan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai koridor hukum guna menghindari keterlibatan dalam praktik perdagangan manusia.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Pembangunan Sosial dan Keluarga Singapura yang dirilis pada 3 Februari 2026.