Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi terkait penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2025 yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII). Lembaga antirasuah tersebut menilai capaian ini merupakan momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi mendalam.
Panggilan untuk Introspeksi Kolektif
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa skor IPK tidak boleh dipandang sekadar sebagai deretan angka. Menurutnya, hasil ini harus dimaknai sebagai dorongan untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi di masa depan secara bersama-sama.
“Kami memaknai CPI bukan sekadar angka, namun harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (11/2/2026). Ia menambahkan bahwa CPI merupakan cerminan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi korupsi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Sorotan pada Demokrasi dan Kebebasan Sipil
Budi menjelaskan bahwa laporan CPI tahun ini turut menyoroti persoalan demokrasi dan kebebasan sipil. Dalam konteks tersebut, KPK berkomitmen mendukung perwujudan ekosistem demokrasi dan politik yang berintegritas melalui berbagai pendekatan, mulai dari pendidikan, pencegahan, hingga penindakan hukum.
KPK juga menegaskan keterbukaan ruang bagi publik untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Hal ini mencakup penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas lembaga. Budi berharap setiap progres penegakan hukum dapat ditindaklanjuti dengan langkah nyata oleh seluruh pemangku kepentingan agar praktik korupsi tidak terus berulang.
Penguatan Sistem Melalui SPI dan IPAK
Selain merujuk pada data internasional, KPK juga melakukan pengukuran internal melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). Instrumen ini digunakan untuk mengidentifikasi permasalahan dan memberikan rekomendasi perbaikan pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Budi menekankan pentingnya tindak lanjut dari hasil SPI tersebut oleh pihak terkait.
Di sektor pendidikan, KPK bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengukur Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK). Pengukuran ini bertujuan memotret permasalahan korupsi dalam konteks perilaku masyarakat. KPK berharap temuan dalam CPI, SPI, maupun IPAK menjadi basis perbaikan yang serius dan kolaboratif demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Data Perbandingan IPK di Asia Tenggara
Berdasarkan laporan TII, skor IPK Indonesia pada 2025 merosot ke angka 34, turun tiga poin dibandingkan tahun 2024. Posisi Indonesia kini berada di peringkat 109 dari 180 negara yang disurvei. Berikut adalah perbandingan skor IPK di kawasan ASEAN:
| Negara | Peringkat Global | Skor IPK |
|---|---|---|
| Singapura | 3 | 84 |
| Malaysia | 52 | 52 |
| Timor Leste | 53 | 44 |
| Vietnam | 81 | 41 |
| Indonesia | 109 | 34 |
| Laos | 109 | 34 |
| Thailand | 116 | 33 |
| Filipina | 120 | 32 |
| Kamboja | 163 | 20 |
| Myanmar | 169 | 16 |
Informasi lengkap mengenai penurunan skor indeks ini disampaikan melalui pernyataan resmi KPK dan laporan tahunan Transparency International Indonesia yang dirilis pada Februari 2026.
