Edukasi

Soroti Anggaran Pendidikan 20 Persen, Publik Pertanyakan Penempatan Program Makan Bergizi Gratis

Advertisement

Polemik mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang disebut-sebut akan digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada APBN 2026 menjadi sorotan publik. Perdebatan ini tidak hanya berkutat pada angka, melainkan juga menyentuh pemahaman mendasar tentang mandat konstitusi terkait prioritas anggaran pendidikan.

Latar Belakang Polemik Anggaran Pendidikan

Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Prioritas ini bertujuan memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, memastikan pendidikan sebagai jalan memuliakan martabat warga dan memperbaiki mobilitas sosial tidak tergeser oleh agenda politik.

Amanat konstitusi ini kemudian diturunkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). UU tersebut menegaskan prinsip pendanaan pendidikan harus berlandaskan keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan, serta dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, angka 20 persen bukan sekadar target minimal, melainkan tanggung jawab negara untuk menjamin layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perbedaan persepsi sering muncul terkait perhitungan anggaran pendidikan di APBN. Pemerintah menghitungnya sebagai agregat lintas komponen, mencakup belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah (seperti BOS, tunjangan guru, DAK), hingga komponen pembiayaan tertentu. Hal ini berbeda dengan hitungan publik yang kerap hanya mengambil 20 persen dari total APBN, sehingga memicu dugaan adanya ‘permainan angka’ akibat perbedaan definisi yang kurang konsisten dijelaskan.

MBG dan Definisi Penyelenggaraan Pendidikan

Dalam rincian APBN 2026, pemerintah memasukkan komponen besar MBG melalui Badan Gizi Nasional ke dalam ‘anggaran pendidikan’. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik: apakah makna ‘anggaran pendidikan’ sedang bergeser, dari membiayai layanan belajar menjadi membiayai program makan?

Pihak yang mendukung MBG berargumen kuat secara moral dan sosial. Anak yang lapar disebut sulit fokus, mudah absen, dan capaian belajarnya menurun. Gizi dianggap sebagai prasyarat penting bagi fungsi kognitif. Oleh karena itu, program makan bergizi, bila melekat pada ekosistem sekolah, dapat dipahami sebagai intervensi pendukung pendidikan, khususnya bagi keluarga rentan.

Namun, di sisi lain, persoalan ketatanegaraan tidak dapat diabaikan. Niat baik suatu program tidak otomatis menjadikannya tepat ditempatkan dalam ‘anggaran pendidikan’. Jika MBG didesain dan dijalankan sebagai program gizi populasi yang cakupannya meluas ke luar satuan pendidikan, seperti menyasar ibu hamil, ibu menyusui, atau balita, maka program ini lebih dekat pada mandat kesehatan dan perlindungan sosial. Tujuan ini mulia, tetapi secara fungsi kebijakan berbeda.

Jika keseluruhan belanja MBG yang lintas sasaran itu dihitung sebagai ‘anggaran pendidikan’, maka batas makna ‘penyelenggaraan pendidikan nasional’ menjadi melebar tanpa pagar yang jelas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan pergeseran fokus anggaran yang seharusnya untuk pendidikan inti.

Tantangan Tata Kelola dan Akuntabilitas MBG

Program sebesar MBG menuntut standar layanan yang ketat, meliputi keamanan pangan, higienitas, rantai pasok, kualitas menu, ketepatan sasaran, dan mekanisme pengaduan yang responsif. Realitas pelaksanaan program serupa yang sudah berjalan menunjukkan masih ada ruang pembenahan serius, mulai dari ketimpangan kapasitas layanan antarwilayah hingga risiko mutu distribusi.

Advertisement

Dalam skema program yang masif ini, satu masalah kecil di hulu dapat berkembang menjadi masalah besar di hilir, dengan anak-anak sebagai pihak yang menanggung risikonya. Di titik inilah pertanyaan konstitusional menjadi relevan: apakah penempatan MBG dalam ‘anggaran pendidikan’ menyalahi UUD?

Secara formal, pemerintah dapat berargumen bahwa gizi memengaruhi kemampuan belajar sehingga MBG mendukung pendidikan. Namun, secara substansi ketatanegaraan, yang diuji adalah kewajaran keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dan akuntabilitas penggunaan mandatory spending. Ketika program menyerap porsi besar dari anggaran pendidikan, publik berhak meminta bukti mengenai dampak pada pendidikan, indikatornya, dan bagaimana pengawasannya.

Rekomendasi Pembenahan untuk MBG

Kritik yang konstruktif tidak berhenti pada penolakan, melainkan menawarkan pembenahan. Pertama, negara perlu membedakan dengan jelas antara MBG yang melekat pada satuan pendidikan (school feeding) dan MBG yang menyasar kelompok di luar sekolah. Jika dikelola oleh satu lembaga, pemisahan ini tetap bisa dilakukan melalui subprogram, tagging anggaran, serta indikator kinerja yang berbeda. Ini bukan soal ‘memperkecil program’, melainkan soal kejujuran klasifikasi agar evaluasi tepat sasaran.

Kedua, jika MBG dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan, maka kriterianya harus tegas dan bisa diaudit. Kriteria tersebut meliputi sasaran peserta didik, lokasi di sekolah/madrasah/pesantren, jadwal yang mengikuti hari belajar, dan indikator keberhasilan yang terkait langsung dengan outcome pendidikan, seperti perbaikan kehadiran, penurunan putus sekolah, dan dukungan pada capaian belajar. Tanpa kriteria yang jelas, perdebatan akan terus berulang karena publik melihat ‘label’, bukan ‘logika’.

Ketiga, negara harus memasang pagar agar belanja inti pendidikan tidak terdesak. Pendidikan inti mencakup penguatan guru, rehabilitasi sekolah, peningkatan literasi-numerasi, pemerataan akses, dan perbaikan proses belajar. Belanja ini sering tidak populer secara politik karena dampaknya bertahap, tetapi justru menentukan kualitas manusia Indonesia. Jangan sampai angka 20 persen terpenuhi, tetapi mutu pendidikan tetap berjalan di tempat.

Keempat, program MBG wajib ditopang pengawasan yang sebanding dengan skala anggarannya. Audit rantai pasok, standar keamanan pangan, pelibatan komite sekolah dan masyarakat, mekanisme pengaduan, serta sanksi atas pelanggaran harus berjalan nyata, bukan sekadar tertulis. Jika MBG ingin disebut sebagai bagian dari ‘penyelenggaraan pendidikan’, maka standar akuntabilitasnya harus setara, bahkan lebih tinggi, karena menyangkut keselamatan anak.

Pada akhirnya, bangsa ini tidak perlu dipaksa memilih antara ‘makan’ dan ‘belajar’ karena keduanya adalah tanggung jawab negara. Namun, konstitusi meminta disiplin: pendidikan diprioritaskan, bukan dipinjamkan. Program gizi boleh dan perlu, tetapi ketika dibiayai melalui ‘anggaran pendidikan’, ia wajib memenuhi standar yang jelas, tepat sasaran, terukur dampaknya pada pendidikan, serta transparan. Jika tidak, yang terancam bukan hanya kualitas kebijakan, tetapi juga kepercayaan publik bahwa konstitusi bisa diperlakukan sebagai angka, bukan sebagai kompas. Ketika kepercayaan itu runtuh, kebijakan yang baik pun akan selalu dicurigai, bahkan sebelum diuji hasilnya.

Advertisement