Ketika seorang figur publik, seperti penyanyi dangdut, beralih peran menjadi kepala daerah, yang berubah fundamental bukanlah pribadinya, melainkan panggung tempat ia berkarya. Dari panggung hiburan yang akrab dengan spontanitas, kini ia berhadapan dengan panggung pemerintahan yang terikat pada aturan dan prosedur ketat.
Dunia hiburan memungkinkan improvisasi, di mana nada meleset bisa diperbaiki dengan cengkok lain atau permintaan lagu tambahan dapat langsung dipenuhi. Namun, dalam pemerintahan, fleksibilitas semacam itu tidak berlaku. Anggaran daerah tidak dapat diperlakukan seperti daftar lagu yang bisa diganti mendadak, dan pengadaan proyek tidak bisa diatur layaknya permintaan spontan.
Panggung Berbeda: Dari Improvisasi ke Regulasi
Semua aspek pemerintahan diatur oleh undang-undang, prosedur, serta batas kewenangan yang harus dipatuhi dengan disiplin. Kalimat seperti, “Tenang saja, kita nyanyikan saja dulu, nanti nadanya ketemu sendiri,” yang mungkin lumrah di panggung dangdut, sangat berbahaya dalam konteks pemerintahan.
Kebijakan yang dijalankan tanpa membaca “not balok aturan” berisiko berakhir fals. Konsekuensi dari “fals” dalam pemerintahan bukan sekadar membuat “penonton meringis”, melainkan dapat mengundang aparat penegak hukum untuk turun tangan.
Seorang penyanyi dangdut yang menjadi kepala daerah tetap dapat membawa semangat kerakyatan dan keluwesan bergaul. Namun, ketika menyentuh urusan pemerintahan, ia harus bertransformasi dari penyanyi improvisator menjadi “penyanyi aturan”. Ia harus mengatur irama birokrasi, bukan lagi irama musik, dan tidak bisa “menggoyang anggaran” sembarangan.
Tanggung Jawab Pejabat Publik: Memahami Aturan Bukan Pilihan
Jabatan publik adalah amanah yang dilingkupi oleh aturan hukum yang jelas, mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, pedoman administratif, dan standar etika. Pernyataan seorang pejabat yang ditangkap karena dugaan korupsi, “Saya tidak tahu ada aturan itu,” bukan hanya pengakuan ketidaktahuan, tetapi juga kelalaian mendasar terhadap tanggung jawab jabatan.
Sebagai masyarakat biasa, seseorang tidak dituntut untuk mengetahui secara rinci peraturan pengadaan barang atau mekanisme anggaran negara. Namun, seorang pejabat publik, apa pun latar belakang profesinya, berada pada posisi yang berbeda. Setiap keputusan yang ditandatangani akan memengaruhi keuangan negara, kepentingan publik, dan distribusi sumber daya.
Oleh karena itu, memahami aturan tidak bersifat opsional, melainkan merupakan syarat moral dan profesional untuk menduduki jabatan publik. Analogi sederhana, seorang pengemudi wajib mengetahui rambu lalu lintas sebelum menginjak pedal gas; polisi tidak akan menerima alasan ketidaktahuan arti lampu merah.
Prinsip ‘Authority Follows Knowledge’
Pengakuan “tidak tahu aturan” sering kali muncul setelah seseorang berada dalam tekanan hukum, seolah dimaksudkan untuk membangun kesan bahwa kesalahan hanyalah kekhilafan administratif. Padahal, sebelum menerima jabatan publik, banyak kesempatan untuk mempelajari kerangka hukum yang mengatur posisi tersebut.
Dalam ilmu tata negara, terdapat prinsip authority follows knowledge, yang berarti kekuasaan harus berjalan seiring dengan pemahaman. Pejabat yang memiliki kewenangan tetapi tidak memahami batas-batasnya pada hakikatnya sedang mengoperasikan kekuasaan secara buta.
Pejabat publik yang bertanggung jawab akan memulai masa jabatannya dengan orientasi regulasi, mempelajari aturan keuangan, mekanisme pengadaan, serta batasan konflik kepentingan. Hal ini memastikan setiap keputusan administratif memiliki dasar hukum yang jelas.
Ironi: Aturan Dibaca Setelah Terjerat Hukum
Sayangnya, dalam praktik pemerintahan, membaca aturan sering dianggap urusan sekunder. Pejabat publik lebih sibuk dengan dinamika politik dan relasi kekuasaan, sementara dokumen hukum yang mengatur kewenangannya jarang disentuh.
Ironisnya, banyak pejabat publik baru membaca aturan setelah ditangkap atau menjadi tersangka, ibarat mempelajari peta setelah tersesat jauh di dalam hutan. Setiap orang yang menerima amanah publik seharusnya terlebih dahulu memastikan bahwa dirinya memahami aturan mainnya, karena kekuasaan tanpa pengetahuan hukum berbahaya bagi negara dan pemegang kekuasaan itu sendiri.
Batasan dan Etika Dasar dalam Amanah Publik
Aturan dalam tata kelola pemerintahan memang sering kali banyak, berlapis, dan kadang tumpang tindih, menciptakan wilayah abu-abu yang membutuhkan penafsiran. Namun, untuk hal-hal yang bersifat mencolok dan umum, tidak ada ruang untuk berlindung di balik alasan ketidaktahuan.
Prinsip-prinsip dasar seperti larangan menyalahgunakan anggaran, tidak menerima gratifikasi, dan tidak menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi adalah norma yang sangat jelas. Ini bukan pasal rumit, melainkan etika dasar dalam mengelola amanah publik.
Informasi lengkap mengenai pentingnya pemahaman regulasi bagi pejabat publik ini merupakan refleksi atas dinamika tata kelola pemerintahan di Indonesia.
