Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mempertanyakan keputusan Panglima TNI untuk membuka informasi mengenai surat telegram (STR) yang memerintahkan peningkatan status kesiapsiagaan menjadi siaga tingkat 1. Menurut Hasanuddin, instruksi kesiapsiagaan militer seharusnya bersifat internal dan rahasia, sehingga tidak semestinya diketahui publik secara umum.
Pertanyaan Anggota DPR soal Keterbukaan Informasi
Hasanuddin menegaskan bahwa surat telegram itu sendiri tidak bermasalah, karena siaga merupakan sarana untuk meningkatkan kesiapan prajurit, baik personel maupun materiil, untuk latihan atau operasi. “Telegram itu baik-baik saja, enggak ada masalah,” kata Hasanuddin pada Senin (9/3/2026).
Namun, ia merasa aneh dengan keterbukaan informasi tersebut. “Yang saya pertanyakan dan agak aneh, namanya siaga itu syaratnya dua, enggak bisa satu. Satu urusan intern, internal. Yang kedua sifatnya rahasia, rahasia militer,” imbuh pensiunan TNI itu.
Ia khawatir informasi yang bersifat internal dan rahasia ini justru berpotensi menimbulkan kegelisahan di masyarakat, terutama di tengah situasi konflik yang sedang terjadi di kawasan Timur Tengah. “Satu, sifatnya internal, kenapa kok rakyat diberitahu? Jadi terbuka. Jadi orang bertanya-tanya, ‘Oh ini mau ada apa ini?’ karena situasi di Timur Tengah ini, rakyat menjadi gelisah, rakyat menjadi resah,” jelasnya.
Ketidaksesuaian Latar Belakang dan Implementasi
Selain keterbukaan informasi, politikus PDI-P ini juga menyoroti ketidaksesuaian antara latar belakang penerbitan telegram dengan implementasi penempatan pasukan di lapangan. Hasanuddin menilai alasan penerbitan status siaga yang berkaitan dengan konflik di Timur Tengah tidak relevan dengan bentuk penugasan pasukan yang dilakukan.
“Di atas itu kan disebutkan dalam rangka menyikapi perkembangan situasi keamanan karena adanya perang antara Iran melawan Amerika garis miring Israel di Timur Tengah, maka situasi dinyatakan siaga satu,” ungkap Hasanuddin.
Ia menambahkan, “Kalau kita lihat, perang itu kan menggunakan peluru kendali, drone, pesawat udara. Tapi kalau yang ditempatkan misalnya pasukan satuan-satuan biasa untuk patroli di gang-gang di darat kan irrelevant.”
Penjelasan Panglima TNI dan Instruksi Siaga 1
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan seluruh jajaran TNI untuk meningkatkan kesiapsiagaan menjadi siaga tingkat 1. Perintah ini bertujuan mengantisipasi perkembangan situasi global yang semakin dinamis, khususnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026. Status siaga tingkat 1 ini berlaku sejak tanggal tersebut hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa peningkatan kesiapsiagaan merupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam menjaga keamanan negara. “Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” kata Aulia.
Menurutnya, langkah ini adalah antisipasi terhadap dinamika konflik internasional sekaligus mempertimbangkan perkembangan situasi keamanan di dalam negeri.
Dalam telegram tersebut, Panglima TNI juga memberikan tujuh instruksi utama kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan operasional. Instruksi tersebut meliputi:
- Menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
- Panglima Komando Utama Operasi TNI diminta meningkatkan patroli keamanan di berbagai objek vital strategis dan pusat aktivitas ekonomi, seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal bus, serta fasilitas vital lainnya.
- Komando Pertahanan Udara Nasional diperintahkan melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
- Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) diminta menginstruksikan para atase pertahanan RI di negara-negara terdampak konflik untuk memetakan kondisi warga negara Indonesia sebagai bagian dari persiapan apabila diperlukan proses evakuasi.
Informasi lengkap mengenai peningkatan status siaga TNI ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah dan tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang dirilis pada 1 Maret 2026.
