Berita

Tanggapi Protes Viral, Pemkot Medan Jelaskan Tujuan Penataan Lokasi Jual Daging Nonhalal

Sejumlah video yang menampilkan protes terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait penjualan daging nonhalal viral di media sosial. Pemerintah Kota (Pemkot) Medan segera memberikan klarifikasi, menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan pelarangan, melainkan penataan lokasi penjualan.

Klarifikasi Pemkot Medan atas Kesalahpahaman

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kota Medan, Muhammad Sofyan, pada Minggu (22/2/2026), mengungkapkan adanya salah penafsiran terhadap SE Wali Kota Medan Nomor 571/1540 yang diterbitkan pada 13 Februari 2026. Surat edaran tersebut mengatur penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal di wilayah Kota Medan.

“Terbitnya Surat Edaran Walikota Nomor 1540 tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang warga untuk beraktivitas, khususnya berdagang, khususnya lagi komoditi non-halal. Tidak ada maksud dari Pemerintah Kota Medan untuk ke arah sana,” tegas Sofyan, seperti dilansir detikSumut.

Penataan Lokasi, Bukan Pelarangan

Sofyan lebih lanjut menjelaskan bahwa SE tersebut bertujuan untuk mengatur tata lokasi khusus bagi pedagang daging nonhalal. Hal ini untuk memastikan ketertiban dan pengelolaan limbah yang lebih baik.

Senada dengan Sofyan, Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Capah, turut menegaskan bahwa SE Wali Kota tersebut bukanlah pelarangan. “Bahwa surat edaran yang disampaikan oleh Wali Kota Medan beberapa waktu lalu, perlu kami tegaskan itu bukan merupakan larangan untuk melakukan penjualan daging berkaki empat, atau mungkin juga daging nonhalal, atau juga daging yang lainnya bukan pelarangan. Tapi, itu merupakan suatu penataan,” kata Citra.

Protes Ormas dan Isu Diskriminasi

Sebelumnya, beberapa video yang viral di media sosial menunjukkan protes dari berbagai organisasi masyarakat di Kota Medan. Ormas-ormas ini menilai bahwa surat edaran tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap pedagang daging babi.

Informasi lengkap mengenai penataan lokasi penjualan daging nonhalal ini disampaikan melalui pernyataan resmi Pemerintah Kota Medan yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.