Berita

Terbukti Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Narkoba di Medan Lolos dari Maut tapi Divonis Seumur Hidup

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Aswari (30), seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Joko Widodo dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/2/2026).

Aswari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam dakwaan primer. Terdakwa diketahui membawa barang haram tersebut dari wilayah Aceh dengan tujuan akhir ke Jakarta.

Detail Putusan dan Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa tindakan Aswari tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aswari dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Joko Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan. Meski demikian, hakim mencatat hal yang meringankan adalah sikap sopan yang ditunjukkan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Lebih Ringan dari Tuntutan Pidana Mati

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari. Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa Aswari dijatuhi hukuman mati mengingat besarnya jumlah barang bukti yang dibawa.

Atas putusan tersebut, Hakim Ketua memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap. Keduanya diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Advertisement

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Dedi Kurniawan pada Agustus 2024. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Aswari di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggeledahan mobil yang dikendarai terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa:

  • 40 bungkus plastik teh China berisi sabu-sabu.
  • Berat masing-masing bungkus sekitar satu kilogram.
  • Total berat keseluruhan barang bukti mencapai 40 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aswari mengaku diperintah oleh Muhammad Buaisi dan Junaidi yang saat ini masih berstatus buron (DPO). Terdakwa dijanjikan imbalan sejumlah uang untuk mencari sopir dan memastikan narkotika tersebut sampai di Jakarta.

Informasi lengkap mengenai putusan hukum ini disampaikan berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Medan yang dirilis pada 12 Februari 2026.

Advertisement