Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Banten, Asep Muzakir, mengungkapkan dua kelemahan utama laptop Chromebook yang berujung pada minimnya pemanfaatan dalam kegiatan belajar-mengajar. Kesaksian ini disampaikan Asep saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026).
Dua Kelemahan Chromebook Menurut Saksi
Dalam kesaksiannya, Asep Muzakir memaparkan bahwa sistem operasi (OS) Chrome yang relatif baru menjadi salah satu kendala adaptasi di lingkungan sekolah. “Pertama OS (Chrome) ini kan baru ya, untuk di sekolah. Sehingga, kan untuk penggunaannya juga perlu adaptasi,” ujar Asep.
Selain itu, Asep juga menyoroti kurangnya dukungan Chromebook untuk kompetensi keahlian tertentu, khususnya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). “Yang kedua, tadi memang untuk di SMK, terutama untuk kompetensi keahlian tertentu, ini kurang mendukung,” sambungnya. Ia menambahkan bahwa SMK sebenarnya memerlukan laptop dengan spesifikasi yang jauh lebih tinggi.
Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pengadaan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada periode 2021-2022, Asep terlibat dalam pembagian setidaknya 1.350 unit Chromebook ke sekolah-sekolah dengan total biaya mencapai Rp 14,5 miliar. Pengadaan ini seharusnya menunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) dan pelaksanaan asesmen kompetensi minimum (AKM).
Jaksa Ungkap Empat Alasan Kegagalan di Daerah 3T
Sebelumnya, dalam sidang pada Senin (5/1/2026), jaksa penuntut umum telah mengungkap empat alasan utama mengapa laptop Chromebook gagal digunakan secara efektif di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kegagalan ini menyebabkan siswa dan guru tidak dapat memanfaatkan perangkat tersebut untuk proses belajar-mengajar.
- Ketergantungan Internet: Chromebook mengharuskan koneksi internet, sementara kecepatan koneksi menjadi isu krusial di sekolah-sekolah 3T. Tanpa internet, seluruh perangkat lunak tidak dapat diakses.
- Minimnya Pengetahuan Pengguna: Para pengguna, baik siswa maupun guru, memiliki pengetahuan yang minim terhadap sistem operasi dan aplikasi spesifik Chromebook seperti Google Drive, Google Doc, Google Sheet, Google Slide, Google Meet, dan Google Classroom.
- Kendala Kompatibilitas Aplikasi: Sistem operasi khusus Chromebook menyebabkan kesulitan saat membuka aplikasi yang sebelumnya berjalan di sistem operasi Windows. Aplikasi pendukung pembelajaran seperti Dapodik Kemendikbud dan aplikasi vcon Kemendikbud tidak dapat diinstal di Chromebook.
- Tidak Mendukung UNBK: Chromebook juga tidak dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di sekolah.
Fakta ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada 22 Januari 2019, yang secara pokok tidak mencantumkan Chromebook dalam daftar pembelian laptop untuk pembelajaran.
Dakwaan Korupsi Nadiem Makarim dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lain, yaitu eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Nadiem Makarim dan para terdakwa lainnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui kesaksian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026, serta dakwaan jaksa penuntut umum.
