Direktur Utama PT Tera Data Indonusa Tbk, Michael Sugiarto, mengungkapkan besaran keuntungan per unit laptop Chromebook yang dijual perusahaannya berkisar antara Rp67.000 hingga Rp200.000. Pernyataan ini disampaikan Michael saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026).
Rincian Keuntungan Penjualan Chromebook
Michael Sugiarto menjelaskan bahwa angka keuntungan per unit Chromebook bervariasi sesuai tahun pengadaannya. Pada tahun 2021 dan 2022, rata-rata Harga Pokok Penjualan (HPP) dengan PPN adalah sekitar Rp3.450.000, sementara harga jual ditetapkan sebesar Rp3.650.000 dengan PPN.
Secara rinci, pada tahun 2021, Tera Data Indonusa menerima pesanan sebanyak 176.486 unit Chromebook. Michael menyebutkan keuntungan bersih per unit pada tahun tersebut mencapai sekitar Rp200.000, termasuk PPN, dengan total keuntungan perusahaan mencapai Rp46,3 miliar.
Namun, pada tahun 2022, meskipun menerima pesanan sebanyak 153.090 unit dengan harga jual yang relatif sama, keuntungan per unit diklaim turun drastis menjadi Rp67.000. Penurunan ini mengakibatkan total keuntungan Tera Data Indonusa pada tahun 2022 hanya mencapai Rp10,3 miliar.
Angka keuntungan yang diakui oleh Michael ini jauh berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan, PT Tera Data Indonesia (AXIOO) disebut diperkaya sebesar Rp177.414.888.525,48.
Dakwaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Dalam kasus dugaan korupsi ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri senilai Rp809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Tindakan ini diduga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia.
Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ibrahim Arief selaku Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi mengenai rincian keuntungan dan dakwaan dalam kasus ini disampaikan melalui kesaksian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.
