Tiga Provinsi Ini Tetapkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga April 2026, Cek Ketentuannya
Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih melanjutkan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Februari 2026. Kebijakan ini memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hingga awal tahun ini, setidaknya tiga provinsi telah mengumumkan perpanjangan atau penerapan kebijakan serupa dengan skema dan jangka waktu yang berbeda.
Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Februari 2026
Meskipun beberapa daerah telah mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2025, tiga provinsi berikut masih memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Aceh: Perpanjangan Program hingga April 2026
Pemerintah Aceh memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Program ini akan berlaku hingga 30 April 2026, memberikan waktu tambahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPA Wilayah XII BPKA atau Samsat Aceh Barat, Awal Muhaddir, menyatakan bahwa kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak tanpa dikenai denda. “Masih tersedia waktu hingga 30 April 2026, sehingga diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Samsat Aceh Barat pada 9 Januari 2026.
Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, nota pajak asli, STNK asli atau surat keterangan hilang, serta berkas pendukung lain yang diperlukan. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat melunasi pajak kendaraan bermotor, terutama pascabencana banjir.
Sulawesi Tenggara: Penghapusan Denda Khusus Pelajar dan Mahasiswa
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2026, yang mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak hingga April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Program ini secara spesifik menghapuskan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, khusus bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuan kebijakan ini adalah membantu generasi muda agar dapat fokus mengejar pendidikan tanpa terbebani administrasi pajak.
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (jika belum, wajib melakukan balik nama), bukti status pelajar atau mahasiswa berupa kartu pelajar/kartu mahasiswa, serta BPKB. Informasi ini dilansir dari Kompas.com pada 7 Januari 2026.
Bali: Keringanan Pokok Pajak bagi Wajib Pajak Patuh
Mulai 5 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Bali menghadirkan kebijakan baru berupa pemberian keringanan dan/atau pengurangan terhadap pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Bentuk keringanan pajak kendaraan di Bali berupa pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc, dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Selain itu, terdapat tambahan pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kebijakan keringanan dan pemutihan pajak kendaraan ini sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing provinsi sebelum masa program berakhir. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Samsat atau Badan Pendapatan Daerah provinsi terkait.