Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penipuan Trading Kripto Rp 1 Miliar
Agnes Stefani (25) melaporkan influencer Timothy Ronald dan rekannya berinisial K ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan trading kripto dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar. Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin (19/1/2026).
Kuasa hukum Agnes, Jajang, menyatakan bahwa kliennya merupakan salah satu korban dari praktik trading yang melibatkan Timothy Ronald. Jajang mendampingi Agnes saat menyerahkan laporan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Kronologi dan Kerugian Pelapor
“Hari ini kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, membuat kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K,” ujar Jajang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Jajang menjelaskan bahwa kerugian senilai Rp 1 miliar tersebut dialami oleh Agnes secara pribadi. Agnes mengaku telah mengenal Timothy Ronald melalui media sosial Instagram dan mulai bergabung dalam industri kripto bersama rekannya pada periode 2023 hingga 2024.
Menurut keterangan Agnes, kondisi di lapangan tidak sesuai dengan visi dan misi yang dijanjikan di awal. Ia juga menyebut adanya tindakan pemutusan akses komunikasi bagi anggota yang melayangkan protes.
“Ada beberapa case seperti kita yang komplain dan kita di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatiin seperti itu,” kata Agnes.
Janji Keuntungan dan Win Rate
Agnes mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima tawaran yang menggiurkan terkait tingkat kemenangan atau win rate dalam transaksi kripto. Namun, realita yang dihadapi tidak sesuai dengan presentasi awal yang dijanjikan.
“Menawarkan win rate sekian-sekian persen dan realitanya nggak seperti itu. Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen. Ya nyatanya tidak sesuai itu sih,” tuturnya.
Laporan Sebelumnya oleh Korban Lain
Sebelum laporan Agnes, seorang pria bernama Younger telah lebih dulu melaporkan Timothy Ronald dan Kalimasada ke pihak kepolisian pada Selasa (13/1). Younger mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar setelah tergiur oleh gaya hidup mewah yang ditampilkan Timothy di media sosial.
Younger menceritakan bahwa dirinya membeli keanggotaan di Akademi Kripto, sebuah platform edukasi pasar aset kripto yang didirikan oleh Timothy Ronald dan Kalimasada. Ia mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah untuk akses tersebut.
- Biaya awal keanggotaan: Rp 9 juta
- Biaya member lifetime: Rp 39 juta
- Total biaya keanggotaan: Sekitar Rp 50 juta
Dalam keterangannya, Younger menyebut pihak pengelola menjanjikan keuntungan hingga 500 persen dari modal yang dipasang. Namun, investasi tersebut justru berakhir dengan kerugian miliaran rupiah.
Tanggapan Kepolisian dan Pihak Terkait
Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan-laporan yang menyeret nama Timothy Ronald. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pihaknya akan mendalami laporan tersebut.
“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” kata Budi Hermanto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak Timothy Ronald. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat di media sosial Instagram, namun belum mendapatkan jawaban.
Informasi mengenai laporan dugaan penipuan dan proses hukum yang sedang berjalan ini disampaikan berdasarkan keterangan resmi dari pihak pelapor dan kepolisian di Polda Metro Jaya.