Berita

TNI AD Resmi Jatuhkan Hukuman Disiplin dan ‘Jam Komandan’ kepada Babinsa Penuduh Penjual Es Gabus di Kemayoran

Sersan Dua (Serda) Heri, seorang Babinsa Kelurahan Utan Panjang, dijatuhi hukuman disiplin oleh TNI Angkatan Darat. Sanksi ini diberikan setelah Serda Heri menuding Suderajat (49), pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, menjual makanan berbahaya berbahan spons, padahal hasil uji laboratorium kemudian membuktikan sebaliknya. Salah satu bentuk pembinaan yang diterapkan adalah “jam komandan“, sebuah praktik rutin di lingkungan TNI.

TNI AD Tegaskan Evaluasi Menyeluruh dan Hukuman Disiplin

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono memastikan bahwa Komandan Distrik Militer (Dandim) Kodim 0501/Jakarta Pusat akan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh terkait insiden ini. Brigjen Donny menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk pembinaan institusional sekaligus penegasan etika dan profesionalisme prajurit di lapangan.

“Dandim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan jam komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Donny dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Mengenal “Jam Komandan”: Pembinaan Rutin di Lingkungan TNI

“Jam komandan” adalah kegiatan pembinaan rutin yang lazim diterapkan di lingkungan TNI dan Polri, di mana pimpinan satuan memberikan arahan langsung kepada seluruh anggota atau bawahannya. Melalui kegiatan ini, pimpinan menyampaikan evaluasi, penekanan sikap dan perilaku, koreksi terhadap pelaksanaan tugas, serta pesan moral sebagai pedoman prajurit.

Praktik ini juga berfungsi sebagai sarana komunikasi dua arah antara pimpinan dan anggota, sehingga setiap kesalahan atau penyimpangan dapat dijadikan pelajaran bersama. Sebagai contoh, Komandan Kodiklat TNI, Mayjen TNI Mohamad Naudi Nurdika, pernah memberikan jam komandan kepada seluruh personel di Lapangan Mako Kodiklat TNI, Serpong, Tangerang Selatan, pada Senin (15/9/2025), untuk menekankan profesionalisme dan kontribusi positif.

Uji Laboratorium Tegaskan Es Gabus Aman Dikonsumsi, Bukan Berbahan Spons

Brigjen TNI Donny Pramono juga menegaskan bahwa hasil uji laboratorium forensik telah menyatakan es gabus yang dijual Suderajat berbahan makanan dan aman dikonsumsi. “Berdasarkan verifikasi di lokasi kejadian, peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara aparat keamanan, dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan warga,” tegasnya.

Temuan ini secara langsung membantah tudingan awal bahwa es gabus Suderajat mengandung racun atau berbahan spons seperti yang sempat disampaikan oleh aparat di lapangan.

Aparat Sampaikan Permohonan Maaf Langsung kepada Pedagang Es Gabus

Sebagai bagian dari penyelesaian kasus, Kodim 0501/Jakarta Pusat bersama Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi rumah Suderajat di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada Selasa (27/1/2026) malam. Dalam pertemuan tersebut, Dandim 0501/Jakarta Pusat menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang dialami Suderajat.

Dandim 0501/Jakarta Pusat juga membawakan sejumlah barang sebagai bentuk hadiah kepada Suderajat, menandakan upaya rekonsiliasi dan penyesalan atas insiden tersebut.

Kronologi Lengkap Tuduhan Es Gabus Berbahan Spons

Peristiwa yang menimpa Suderajat bermula pada Sabtu (24/1/2026). Saat itu, ia berangkat bekerja sejak pukul 04.00 WIB untuk mengambil dagangan dari pabrik rumahan di kawasan Depok Lama. Setelah tiba di Kemayoran, ia berjualan di sekitar lingkungan sekolah hingga sekitar pukul 10.00 WIB.

Suderajat menceritakan, empat hingga lima orang, termasuk Serda Heri dan Bhabinkamtibmas Johar Baru Aiptu Ikhwan Mulyadi, menghampirinya dengan dalih ingin membeli es gabus. “Pertama (mereka) datang beli es kue, terus es-nya dibejek-bejek. Kata bapaknya itu es racun,” ucap Suderajat saat ditemui Kompas.com, Selasa (27/1/2026).

Menurut Suderajat, es gabus yang dijualnya kemudian dituding mengandung racun dan bahan spons, bahkan disebut memiliki tekstur menyerupai kapas bedah. Setelah dihancurkan, es tersebut dilempar ke arah wajahnya hingga menyebabkan luka gores. “Es-nya dibejek sampai hancur. Ini dekat mata saya jadi sakit sama bahu nyeri,” ujarnya.

Ia mengaku telah menjelaskan bahwa es gabus tersebut dibeli dari pabrik dan terbuat dari bahan es asli, namun penjelasannya tidak diterima aparat. “Saya bilang ini es kue yang asli, jadi ini dituduh. Saya bilang bukan tapi mereka bilang es spons,” terangnya. Akibat kejadian itu, Suderajat pulang ke rumah pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB dengan seluruh barang dagangan dalam kondisi hancur dan tidak dapat dijual kembali.

Informasi lengkap mengenai insiden ini dan tindak lanjutnya disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono pada Rabu (28/1/2026), serta laporan langsung dari korban kepada Kompas.com.