Berita

TNI AD Ungkap Hasil Uji Lab Es Gabus Aman, Aparat Minta Maaf dan Sanksi Tegas Menanti Oknum Terlibat

Polemik tudingan aparat terhadap Suderajat (49), pedagang es gabus yang dituduh menjual makanan berbahan spons, akhirnya memasuki tahap penyelesaian. Setelah hasil uji laboratorium menyatakan es gabus dagangan Suderajat aman dikonsumsi, aparat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dan sanksi disiplin pun dipastikan menanti oknum yang terlibat dalam insiden tersebut.

Hasil Uji Laboratorium Bantah Tuduhan Es Berbahan Spons

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik membuktikan bahwa es gabus yang dijual Suderajat berbahan makanan dan aman dikonsumsi. Pernyataan ini sekaligus menepis tudingan awal yang menyebut es gabus Suderajat mengandung spons atau zat berbahaya bagi kesehatan.

“Berdasarkan verifikasi di lokasi kejadian, peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara aparat keamanan, dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan warga,” tegas Donny, dikutip dari KOMPAS.com pada Rabu (28/1/2026).

Sanksi Disiplin Menanti Oknum Babinsa

TNI memastikan langkah pembinaan dan penegakan disiplin dilakukan atas insiden tersebut. Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Sersan Dua (Serda) Heri, dijatuhi hukuman disiplin setelah bersama Bhabinkamtibmas Johar Baru, Aiptu Ikhwan Mulyadi, menuding Suderajat tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah.

“Dandim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan jam komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Donny dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026). Jam komandan merupakan mekanisme rutin di lingkungan TNI dan Polri untuk memberikan arahan, evaluasi, serta penegasan disiplin dan etika kepada seluruh anggota.

Aparat Datangi Rumah Suderajat dan Beri Bantuan

Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Kodim 0501/Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi rumah Suderajat di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada Selasa (27/1/2026) malam. Dalam pertemuan tersebut, Dandim 0501/Jakarta Pusat menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas perlakuan aparat terhadap Suderajat.

“Diawali dengan pembicaraan sebagai wujud perhatian, Kodim 0501/Jakpus akan mendukung 1 unit kulkas Polytron yang dapat digunakan untuk menyimpan bahan dagangan yang tersisa,” jelas Donny. Ia menambahkan, “1 unit dispenser Miyako yang dapat digunakan untuk mempermudah pembuatan bahan jualan anak Bapak Suderajat, serta 1 unit kasur spring bed yang bermanfaat untuk memberikan kenyamanan saat beristirahat.”

Polda Metro Jaya Minta Maaf, Proses Etik Berjalan

Polda Metro Jaya turut menyampaikan permintaan maaf atas tindakan personel Bhabinkamtibmas yang menimbulkan kegaduhan dan kekecewaan publik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, pihaknya memahami reaksi masyarakat atas insiden tersebut.

“Polda Metro Jaya dan Kepolisian tidak pernah mematikan, menghambat usaha UMKM dari masyarakat, ini harus kami sampaikan,” tegasnya. “Tapi apa pun itu kami memahami psikologis kekecewaan publik, kami sampaikan mohon maaf,” kata dia menambahkan.

Budi menambahkan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan pelanggaran etik, kewenangan, maupun pidana. “Artinya apabila seorang anggota Polri melakukan pelanggaran baik itu kode etik pidana pasti ada sanksinya. Tapi kami minta waktu karena Bid Propam Polda Metro Jaya masih mendalami, apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada penganiayaan,” tegasnya.

Momen Pelukan Maaf Aparat kepada Korban

Permintaan maaf juga disampaikan secara personal oleh Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo kepada Suderajat di mushala Bojonggede, Kabupaten Bogor. “Izin saya Ikhwan, bersama Pak Heri datang kemari didampingi teman-teman, kami ingin memohon maaf sebesar-besarnya atas yang terjadi, tidak ada niat sengaja untuk melukai bapak,” ucap Ikhwan.

“Saya minta maaf dari dalam hati yang paling dalam ke Pak Suderajat. Saya minta maaf yang paling dalam ya Pak, sehat selalu,” ujar Heri. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan pertemuan tersebut. “Kami mewakili unsur pimpinan meminta maaf langsung kepada bapak Suderajat atas kesalahan dalam perlakuan anggota saat penanganan dugaan es dari spons,” ujar Roby. “Alhamdulillah beliau memaafkan dan ikhlas, menganggap permasalahan sudah selesai,” tambahnya.

Kronologi Tuduhan terhadap Penjual Es Gabus

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (24/1/2026) saat Suderajat berjualan es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia mengaku didatangi beberapa orang yang berpura-pura membeli es, lalu meremas dagangannya dan menuding es tersebut berbahaya. “Pertama (mereka) datang beli es kue, terus es-nya dibejek-bejek. Kata bapaknya itu es racun,” ucap Suderajat.

Ia menyebut es gabus itu dituding mengandung spons dan dilempar ke arah wajahnya hingga melukai pipinya. “Es-nya dibejek sampai hancur. Ini dekat mata saya jadi sakit sama bahu nyeri,” ujar Suderajat. Upaya Suderajat menjelaskan bahwa es gabus tersebut dibeli dari pabrik dan berbahan es asli tidak digubris aparat. “Saya bilang ini es kue yang asli, jadi ini dituduh. Saya bilang bukan tapi mereka bilang es spons,” terangnya.

Penjual Es Gabus Mengaku Dianiaya dan Trauma Berjualan

Dalam pernyataan terpisah, Suderajat mengaku mengalami kekerasan fisik yang membuatnya trauma dan enggan kembali berjualan di kawasan Kemayoran. “Saya ditonjok, ditendang pakai sepatu bot (boots). Ditendang. Saya sampai terpental ditendang. Enggak ada minta maaf sama sekali semuanya, enggak ada,” tutur Suderajat. Seluruh barang dagangannya rusak dan tidak dapat dijual kembali, sehingga ia pulang ke rumah menggunakan KRL Commuter Line dalam kondisi syok dan takut.

DPR Soroti Pentingnya Sanksi Tegas

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai penyelesaian kasus Suderajat tidak boleh berhenti pada permintaan maaf. “Saya menilai penyelesaian kasus Pak Suderajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf,” kata Abdullah. “Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” sambungnya.

Ia menegaskan sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan secara adil, objektif, dan transparan. “Harus ada bentuk tanggung jawab negara atas perbuatan oknum aparat yang melanggar ketentuan hukum. Ini penting untuk memulihkan harkat dan martabat Pak Suderajat sebagai warga negara,” terang Abdullah. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap pelaku UMKM, kehati-hatian aparat dalam bertindak, serta penegakan hukum yang berlandaskan bukti ilmiah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi TNI Angkatan Darat dan Polda Metro Jaya yang dirilis pada Rabu (28/1/2026).