TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6,1 ton pasir timah ilegal senilai sekitar Rp5,2 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Jumat (6/3/2026). Pasir timah tersebut ditemukan tersembunyi dalam 122 karung di sebuah truk yang baru saja tiba dari Bangka Belitung.
Informasi Intelijen dan Penangkapan
Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Koderal) III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menjelaskan bahwa penggagalan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Kamis (5/3/2026). Informasi tersebut mengindikasikan adanya upaya penyelundupan pasir timah melalui jalur laut menuju Jakarta.
Pada Jumat (6/3/2026) pukul 05.00 WIB, KMP Sakura Express yang berlayar dari Pelabuhan Pangkal Balam, Bangka Belitung, menuju Jakarta terpantau memasuki alur Pelabuhan Tanjung Priok. Kapal tersebut kemudian dikawal ketat oleh unsur Satrol Koderal III hingga sandar pada pukul 06.00 WIB.
“Tim Satgas kemudian mencurigai truk dengan nomor polisi BN 8628 PR yang terindikasi muatan overload atau kelebihan muatan saat kendaraan keluar kapal,” kata Uki dalam jumpa pers di Koderal III, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (9/3/2026).
Tim Satgas segera memeriksa dan mengamankan truk tersebut sebelum membawanya ke Markas Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Makodaeral) III. Proses pembongkaran muatan kendaraan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB, di mana petugas menemukan pasir timah yang disembunyikan di antara tumpukan kardus bekas.
Modus Operandi Penyelundupan
Berdasarkan keterangan pengemudi truk, ia diperintahkan oleh pemilik ekspedisi untuk menjemput truk BN 8628 PR di atas KMP Sakura Express tanpa mengetahui isi muatannya. “Truk tersebut diterima tanpa sopir dengan kunci yang masih menempel di bawah kemudi,” ujar Uki.
Kendaraan itu bahkan sempat tidak dapat dihidupkan sehingga harus ditarik keluar dari dek kapal menggunakan truk lain bernomor polisi B 9272 ZQO. Pengemudi hanya mengetahui muatan berupa kardus bekas dan diperintahkan membawa kendaraan ke arah Cengkareng, Jakarta Barat.
“Modus operandi yang digunakan yaitu memutus jaring operasi dan menyamarkan muatan dengan kardus bekas,” jelas Laksamana Muda Uki Prasetia. Pasir timah disusun di tengah tumpukan kardus untuk menghindari kecurigaan petugas.
Hasil pembongkaran menunjukkan adanya 122 karung pasir timah, dengan berat sekitar 50 kilogram per karung, sehingga total mencapai sekitar 6,1 ton. Berdasarkan harga global pasir timah untuk pasar ekspor yang mencapai sekitar 51.019 dollar AS per ton, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5,2 miliar.
Komitmen TNI AL Berantas Kejahatan Maritim
TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik ilegal di laut. “TNI AL berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal di laut, menjaga kedaulatan, keamanan maritim, serta segala bentuk pelanggaran hukum,” tegas Uki Prasetia.
Informasi detail mengenai penggagalan penyelundupan ini disampaikan melalui jumpa pers Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Koderal) III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia di Markas Koderal III, Jakarta Utara, pada Senin (9/3/2026).
