Kasus tragis yang menimpa seorang anak berinisial YBR di Kabupaten Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu sorotan tajam terhadap pola pengasuhan anak di wilayah tersebut. YBR ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri pada 29 Januari 2026, sebuah peristiwa yang mengungkap tabir kerinduan anak-anak akan kehadiran dan perhatian orang tua.
Latar Belakang Tragedi di Kabupaten Ngada
Mendiang YBR diketahui telah tinggal bersama neneknya sejak berusia hampir dua tahun. Sementara itu, ibu kandungnya menetap di desa berbeda bersama empat saudara kandung lainnya. Kondisi keluarga semakin kompleks lantaran ayah kandung YBR telah merantau sejak korban masih dalam kandungan dan belum kembali hingga saat ini.
Faktor ekonomi sering kali menjadi kendala utama dalam tumbuh kembang anak di wilayah ini. Banyak orang tua menghabiskan sebagian besar waktunya untuk bekerja, sehingga intensitas komunikasi dengan anak menjadi sangat terbatas dan memengaruhi psikologis mereka secara signifikan.
Pola Asuh Otoriter dan Kekerasan terhadap Anak
Child Protection and Participation Manager Wahana Visi Indonesia (WVI), Satrio Dwi Rahargo, mengungkapkan bahwa pola asuh di Ngada dan wilayah NTT lainnya masih didominasi oleh gaya otoriter. Berdasarkan pendampingan WVI sejak 2020, kekerasan fisik maupun emosional masih sering ditemukan dalam praktik pengasuhan sehari-hari.
“Dalam beberapa kesempatan, anak banyak mengeluhkan pola pengasuhan otoriter yang mereka terima dan bagaimana mereka ingin memiliki kedekatan yang lebih baik dengan orangtuanya,” ujar Satrio melalui pernyataan tertulis pada Jumat (6/2/2026).
Menurut Satrio, anak-anak di NTT mendambakan pola komunikasi yang terbuka, seimbang, serta dihargai pendapatnya. Mereka membutuhkan waktu lebih banyak bersama orang tua untuk membangun hubungan emosional yang kuat guna mendukung proses tumbuh kembang yang sehat.
Sembilan Aspirasi Anak untuk Perlindungan dan Pendidikan
Berdasarkan hasil konsultasi anak tingkat nasional tahun 2025 yang melibatkan perwakilan dari Kabupaten Ngada dan Provinsi NTT, terdapat sembilan poin utama yang menjadi harapan anak-anak di sana:
- Larangan mempekerjakan anak di bawah umur dan jaminan keberlanjutan pendidikan selama 12 tahun.
- Pemenuhan kebutuhan dasar bagi seluruh anak Indonesia agar tidak ada lagi yang putus sekolah.
- Pembangunan fasilitas publik dan sekolah ramah anak yang menjangkau hingga ke daerah terpencil.
- Kewajiban pemerintah di semua tingkatan untuk mendengarkan aspirasi anak demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
- Peningkatan akses pendidikan yang berkualitas dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Penguatan layanan pengaduan bagi anak yang mengalami masalah atau kekerasan.
- Pendampingan dan pengawasan tegas dari pemerintah bagi anak di wilayah rentan, miskin, dan terpencil.
- Sosialisasi masif mengenai program pemenuhan hak anak dan pencegahan kekerasan oleh pemerintah daerah.
- Penegakan kebijakan perlindungan anak dari eksploitasi serta hukuman tegas bagi pelaku kekerasan sesuai hukum yang berlaku.
Informasi lengkap mengenai isu perlindungan anak di NTT ini disampaikan melalui pernyataan resmi Wahana Visi Indonesia (WVI) yang dirilis pada Februari 2026.
