Berita

TransJakarta Tetapkan Sanksi Berat bagi Sopir Tertidur Pemicu Tabrakan Bus di Jalur Layang Koridor 13

Advertisement

PT TransJakarta memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pramudi yang tertidur hingga menyebabkan kecelakaan ‘adu banteng’ di jalur ‘langit’ koridor 13, Jakarta Selatan. Tidak hanya sopir, operator penanggung jawab bus juga akan turut dikenakan hukuman atas insiden yang melukai puluhan penumpang tersebut.

Investigasi dan Sanksi dari TransJakarta

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta, Tjahyadi Dermawan, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi mendalam terkait insiden tersebut. “Pastinya kena sanksi,” kata Tjahyadi kepada wartawan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Tjahyadi menambahkan, sanksi tidak hanya berlaku untuk pramudi, tetapi juga operator. “Bukan cuma pramudinya, operatornya pun akan kena sanksi. Saat ini tengah diinvestigasi untuk mengetahui akar masalahnya,” ujarnya.

Menurut Tjahyadi, pengemudi seharusnya jujur jika merasa kurang fit saat bertugas dan meminta untuk tidak beroperasi. Ia menduga adanya kelalaian dari sisi operator yang tidak melakukan kontrol kebugaran terhadap sopir bus TransJakarta. “Karena seharusnya pramudi harus fit selama bertugas, jika merasa kurang fit harus jujur dan minta tidak bertugas,” jelas Tjahyadi. “Sisi operator, mereka harus melakukan kontrol kebugaran selama pramudi bertugas, adanya case ini kemungkinan hal tersebut tidak dilakukan.”

Kronologi dan Pengakuan Sopir

Kecelakaan yang melibatkan dua unit bus TransJakarta ini terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, pukul 07.15 WIB, di busway ‘jalur langit’ koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Insiden ini mengakibatkan puluhan penumpang terluka.

Advertisement

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, kecelakaan melibatkan bus TransJakarta Bianglala yang dikemudikan oleh pria berinisial Y, yang melaju dari Kebayoran menuju Cipulir. Bus tersebut bertabrakan dengan bus TransJakarta Mayasari Bakti yang dikemudikan oleh A, yang melaju dari Cipulir ke Kebayoran.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pengemudi berinisial Y mengakui tertidur saat berkendara. “Y mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur yang berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng,” kata Ojo dalam keterangannya pada Senin, 23 Februari 2026.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi PT TransJakarta dan Polda Metro Jaya yang dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026.

Advertisement