Berita

Tunjangan Guru Madrasah: Komisi VIII DPR Desak Kemenag Segera Cairkan Sebelum Idul Fitri 1447 H

Advertisement

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Desakan ini muncul menyusul keluhan guru madrasah terkait penundaan pembayaran tunjangan yang menjadi hak mereka.

Komisi VIII DPR Soroti Keterlambatan Tunjangan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, menegaskan bahwa kesejahteraan guru madrasah merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat melalui anggaran negara. Ia memperingatkan bahwa keterlambatan pembayaran TPG berpotensi memicu gejolak sosial jika hak guru tidak diprioritaskan tepat waktu sebelum Lebaran.

Abidin mengungkapkan, temuan saat reses DPR menunjukkan banyak guru madrasah mengeluhkan pembayaran tunjangan profesi yang masih tertunda atau tidak tepat waktu. Politikus PDI-P ini mendesak Kemenag mempercepat verifikasi data Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) agar 405.438 guru madrasah segera menerima hak bulanan mereka.

Meskipun pencairan tahap 3 dan 4 dari Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sudah berlangsung pada Senin (9/3/2026), Abidin menekankan proses ini harus dipercepat agar tidak mengecewakan ribuan pendidik agama yang honornya masih rendah. “Komisi VIII tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawasi agar hak guru madrasah terpenuhi tepat waktu sebelum Lebaran, menghindari demo di mana-mana akibat ketidakadilan ini,” imbuh Abidin.

Advertisement

Kemenag Jelaskan Proses Administrasi Jadi Penyebab

Menanggapi desakan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menegaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru Madrasah yang belum cair tidak ada kaitannya dengan pemangkasan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Suyitno menjelaskan bahwa tunjangan yang belum cair itu semata-mata membutuhkan proses administrasi.

“Enggak, enggak ada hubungannya itu. Jadi kalau soal TPG itu semata-mata karena kamu proses administrasi,” kata Suyitno saat ditemui usai silaturahmi dengan wartawan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026). Ia kembali menegaskan, “Enggak ada kaitannya dengan itu (pemangkasan anggaran untuk MBG), titik,” terkait TPG guru madrasah periode Januari dan Februari 2026 yang belum dapat dibayarkan.

Informasi mengenai desakan pembayaran TPG madrasah ini disampaikan melalui pernyataan resmi Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri pada Senin (9/3/2026), sementara penjelasan dari Kemenag disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam Suyitno pada Kamis (5/3/2026).

Advertisement