Berita

Tunjangan Hari Raya: Sejarah Panjang Kewajiban THR di Indonesia Sejak Era Persekot Lebaran

Advertisement

Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi tradisi tahunan yang tak terpisahkan dari perayaan Idulfitri di Indonesia. Identik dengan bonus yang diberikan kepada pekerja, THR kini bukan sekadar bentuk insentif, melainkan sebuah kewajiban hukum yang diatur secara rinci oleh pemerintah.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Setiap tahun, Kementerian Ketenagakerjaan juga menerbitkan surat edaran yang mengimbau pengusaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR. Uniknya, tradisi THR yang bersifat wajib ini hanya berlaku di Indonesia, berbeda dengan negara tetangga seperti Malaysia yang tidak mewajibkan bonus terkait hari raya keagamaan.

Awal Mula Persekot Lebaran dari Gagasan Soekiman Wirjosandjojo

Sejarah THR bermula dari gagasan Perdana Menteri keenam Republik Indonesia, Soekiman Wirjosandjojo, pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno. Pada tahun 1951, Soekiman mencetuskan tunjangan yang diberikan kepada abdi negara atau pegawai negeri sipil (PNS) yang kala itu disebut pamong pradja.

Tunjangan tersebut dikenal sebagai persekot lebaran, bukan THR, karena diambil dari potongan gaji bulan-bulan berikutnya. Sejarawan JJ Rizal, dalam podcast Ruang Jernih Kompas.com, menjelaskan bahwa Soekiman, sebagai perwakilan kelompok Islam dari Partai Masyumi, memahami keresahan para pegawai negeri yang memiliki tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata. “Jadi perlu santunan lah dari pemerintah. Makanya Soekiman dari orang Masyumi ini ngerti banget kondisi riil, enggak bisa dibiarin begini,” tutur Rizal.

Kondisi tersebut mendorong Soekiman untuk mencari solusi agar para abdi negara dapat merayakan Lebaran dengan layak, demi mencegah potensi perilaku korupsi. Saat itu, persekot lebaran yang diberikan berkisar antara Rp 120-200, diperkirakan setara dengan gaji pokok PNS saat ini.

Tuntutan Buruh dan Perjuangan Menuju Kewajiban THR

Kebijakan persekot lebaran ini kemudian menimbulkan kecemburuan di kalangan kaum buruh. Dilansir dari Kompas.com, kebijakan tersebut dinilai tidak adil karena terkesan eksklusif hanya untuk mereka yang bekerja di pemerintahan. Akibatnya, aksi demonstrasi muncul, menuntut pemerintah agar kebijakan persekot lebaran juga diberlakukan untuk para pekerja dan karyawan swasta.

Setahun setelah kebijakan persekot lebaran, tepatnya pada 13 Februari 1952, aksi demonstrasi besar-besaran berlangsung dengan mogok kerja para buruh. Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), organisasi buruh onderbouw PKI, menjadi motor penggerak aksi ini. Mereka berulang kali menggelar demonstrasi untuk menekan pemerintah agar mengakomodasi suara mereka.

Namun, tuntutan buruh belum langsung terpenuhi. Kabinet Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo justru mengukuhkan persekot lebaran untuk PNS pada tahun 1954, yang memicu aksi protes lebih besar. SOBSI terus menekan, hingga akhirnya Menteri Ketenagakerjaan (saat itu disebut Menteri Perburuhan) SM Abidin melunak. Ia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3636/54 tentang Hadiah Lebaran. Meskipun tidak sekuat Peraturan Pemerintah, edaran ini menjadi angin segar bagi kaum buruh saat itu.

Advertisement

Pada tahun-tahun berikutnya, pemerintah konsisten mengeluarkan surat edaran terkait hadiah Lebaran untuk kaum buruh. Namun, edaran yang hanya bersifat imbauan tersebut semakin hari semakin diabaikan oleh para pemberi kerja. Rutinitas ketidakpatuhan ini kembali memicu aksi demonstrasi kaum buruh.

THR Resmi Menjadi Kewajiban Hukum

Setelah perjuangan panjang kaum buruh, suara mereka akhirnya diwujudkan oleh Menteri Perburuhan Ahem Erninggpraja melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1/1961. Aturan tersebut secara jelas menyebutkan kewajiban para pemberi kerja untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada para pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.

Tiga dekade kemudian, barulah muncul istilah Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994. Beleid ini secara rigid mengatur kewajiban pengusaha membayarkan THR, termasuk kepada pekerja yang baru bekerja selama sebulan, dengan sistem perhitungan yang jelas.

Besaran THR ditentukan oleh lamanya pekerja bekerja di perusahaan. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja yang baru bekerja selama tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.

Regulasi dan Sanksi Pembayaran THR Terkini

Sesuai Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Beleid ini juga mengatur sanksi bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada para pekerja. Dalam Pasal 10 dijelaskan, pengusaha dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban. Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan, dan denda akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja.

Informasi lengkap mengenai sejarah dan regulasi THR ini disampaikan melalui berbagai sumber, termasuk Kompas.com dan peraturan pemerintah terkait ketenagakerjaan.

Advertisement