Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan alasan di balik belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah bagi lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) tahun 2025. Penjelasan ini disampaikan menyusul beredarnya surat yang menginformasikan penundaan pembayaran TPG periode Januari dan Februari 2026.
Alasan Prosedural di Balik Penundaan TPG Madrasah
Amien Suyitno menegaskan bahwa penundaan ini semata-mata menyangkut aspek prosedural dalam penganggaran. Menurutnya, anggaran TPG baru dapat diajukan setelah proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) selesai dan kelulusan diumumkan. “Hanya menyangkut prosedural. Jadi waktu itu masih proses pembelajaran PPG, secara aturan waktu belajar itu belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusan, kan ini baru diumumkan kelulusannya,” kata Amien, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Ia melanjutkan, selama guru masih menjalani pembelajaran dalam PPG pada tahun 2025, pengusulan anggaran TPG belum dapat dilakukan. Proses pengajuan anggaran ini kemudian melalui tahap peninjauan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag. “Dalam proses itu kemudian direview Irjen dan sekarang sedang berproses. Jadi memang begitu, PPG kan akhir tahun (2025), enggak mungkin kami ajukan anggaran di akhir tahun,” jelas Amien.
Penyesuaian Anggaran dan Edukasi Publik
Amien Suyitno menekankan bahwa tidak ada kendala substantif dalam pencairan TPG Madrasah lulusan PPG 2025. Ia menggarisbawahi pentingnya pemahaman publik mengenai tahapan prosedur penganggaran. Setiap anggaran, pada prinsipnya, diajukan pada tahun sebelumnya. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian ketika kelulusan PPG terjadi di penghujung tahun.
“Enggak ada kendala, semua sesuai dengan tahapan prosedur. Karena prosedurnya begitu, jadi semua pengajuan di-review dulu, jadi sesuai prosedurnya,” ujarnya. Amien menambahkan bahwa Kemenag perlu mengedukasi masyarakat mengenai aturan ini. “Setiap anggaran itu diajukan tahun sebelumnya, jadi itu yang harus dipahami, kita harus edukasi masyarakat. Jadi artinya sesuai aturannya memang begitu, PPG tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya,” pungkasnya.
Konteks Surat Edaran Penundaan
Sebelumnya, beredar surat di media sosial yang menyatakan bahwa tunjangan profesi guru periode Januari dan Februari 2026 belum dapat dibayarkan hingga anggaran tersedia. Surat tertanggal 25 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi, serta Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam/Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam.
Informasi lengkap mengenai penundaan pencairan TPG ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Agama yang dirilis pada Sabtu, 28 Februari 2026.
