Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, secara resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 10 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan atas dampak yang dinilai muncul dari tata kelola program MBG yang semakin tidak terkontrol.
Latar Belakang dan Kekhawatiran Pemohon
Busyro Muqoddas menjelaskan bahwa pengajuan uji materi ini didasari oleh “tragedi akibat tata kelola MBG yang semakin tidak terkontrol.” Ia menambahkan, “Sejumlah dampak destruktif yang menyengsarakan masyarakat secara luas sudah kita rasakan.”
Kondisi tersebut, menurut Busyro, menimbulkan kekhawatiran serius karena berpotensi mencerminkan praktik birokrasi yang kian menjauh dari prinsip demokrasi. Jika dibiarkan, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi justru akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
Dampak persoalan ini tidak hanya dirasakan pada level kebijakan, tetapi juga merembet hingga persoalan fiskal. “Dampak destruktifnya merata sampai pada persoalan-persoalan fiskal,” tegasnya.
Menjaga Demokrasi Melalui Jalur Konstitusional
Busyro menegaskan, langkah mengajukan uji materi ke MK merupakan bentuk sikap konstitusional masyarakat sipil dalam menjaga nilai-nilai demokrasi. Ia menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang lahir dari semangat demokrasi dan patut dihormati.
“Kami datang ke sini sebagai bentuk bahwa kami masih memiliki komitmen demokrasi. Kami mengimbanginya dengan cara yang beradab, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Busyro.
Para pemohon berharap para hakim konstitusi dapat memahami latar belakang serta aspirasi masyarakat yang melandasi pengajuan uji materi tersebut. “Harapan kami, hakim Mahkamah Konstitusi bisa merasakan jeritan aspirasi masyarakat luas akibat tragedi tata kelola MBG,” tambahnya.
Selain itu, pengajuan permohonan ini juga menjadi bentuk upaya masyarakat sipil untuk tetap menjaga ruang kritik yang konstruktif terhadap kebijakan negara. “Kalau dibiarkan, negara ini bisa semakin parah. Karena itu kami datang ke sini, mendaftarkan permohonan ini sebagai upaya menghadirkan obor keadilan bagi masyarakat luas,” pungkas Busyro.
Informasi lengkap mengenai permohonan uji materi UU APBN 2026 ini disampaikan melalui pernyataan resmi para pemohon di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 10 Maret 2026.
