Konstitusi modern, termasuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dirancang untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah terpilih dalam mendefinisikan urusan yang perlu dikelola secara kelembagaan. Fleksibilitas ini memungkinkan presiden untuk membentuk kementerian sesuai kebutuhan tanpa batasan kuantitatif yang rigid, terutama dalam isu pertahanan dan keamanan yang esensial sejak peradaban klasik.
Filosofi Konstitusi dan Fleksibilitas Pemerintahan
Para pembentuk UUD, di manapun, termasuk Indonesia, membayangkan pemerintahan sebagai entitas yang bersifat organik, hidup, dan terus tumbuh. Cara pandang ini menjadi salah satu alasan pemilihan bentuk pemerintahan republik, yang tidak memandu mereka menentukan jenis urusan pemerintahan, apalagi jumlah kementerian secara spesifik.
Konstitusi-konstitusi modern mewarisi karakter konstitusi klasik yang tidak berbicara tentang hal-hal spesifik, dipengaruhi oleh cara pandang konstitusionalis Romawi klasik dan kalangan Whig Inggris. Bagi kalangan Whig, pembatasan jangkauan kekuasaan eksekutif adalah hal yang tidak bisa ditawar, bukan jenis urusan pemerintahan yang harus diatur dalam konstitusi.
Pemerintahan presidensial muncul sebagai jenis pemerintahan yang menerima keuntungan tak terbatas dari konstitusi jenis ini. Presiden terpilih menjadi satu-satunya figur tata negara yang mengadaptasikan prinsip-prinsip konstitusi, mengembangkan, dan mentransformasikannya ke dalam pemerintahannya menjadi kementerian, tanpa batasan kuantitatif. Sebagai contoh, pemerintahan Presiden George Washington pertama (1789-1797) hanya dibantu oleh empat kementerian, jauh lebih sedikit dari pemerintahan Bung Karno pertama pada 4 September 1945.
Dinamika Pembentukan Kementerian Keamanan dalam Sejarah Indonesia
Pembentukan kementerian di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan seiring waktu, mencerminkan fleksibilitas konstitusional dan kebutuhan negara.
Era Bung Karno dan Awal Kemerdekaan
- 4 September 1945: Bung Karno membentuk 14 kementerian portofolio, salah satunya adalah “Kementerian Keamanan Rakyat,” bukan “Pertahanan Rakyat.”
- 22 Agustus 1945: PPKI mengusulkan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR), yang kemudian ditransformasi menjadi TKR pada 5 Oktober 1945, lalu menjadi TNI.
- 19 Agustus 1945: PPKI mengusulkan pembentukan Badan Kepolisian Negara (BKN), yang pada 29 September 1945 ditransformasi menjadi Kepolisian Negara dengan R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara.
- 14 November 1945: Bung Karno mengubah sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer, dengan Bung Sjahrir sebagai perdana menteri.
- Kabinet Sjahrir I: Mempertahankan “Kementerian Keamanan” untuk waktu singkat.
- 1 Juli 1946: Jawatan Kepolisian dikeluarkan dari Kementerian Dalam Negeri dan bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.
- Kabinet Sjahrir II dan III: Nomenklatur berubah menjadi “Kementerian Pertahanan.”
- Kabinet Amir Sjarifuddin I dan II: “Kementerian Pertahanan” dipertahankan.
- Kabinet Bung Hatta I dan II: “Kementerian Kordinator Keamanan Dalam Negeri” muncul, lalu hilang.
Era RIS hingga Dekrit Presiden 1959
- 27 Desember 1949 (RIS): Kementerian ini tidak lagi dibentuk, baik di kabinet Soesanto (Yogyakarta) maupun kabinet Bung Hatta (Jakarta).
- UUD Sementara 1950: Meskipun memiliki Bab VI berjudul “Pertahanan dan Keamanan Umum,” dua kabinet awal di bawah UUD ini tidak membentuk Kementerian Pertahanan dan Keamanan.
- Kabinet Ali Sastroamidjojo I: Dibentuk “Kementerian Pertahanan” (tanpa keamanan), menandai keamanan terintegrasi ke dalam konsep pertahanan. Nomenklatur ini dipertahankan hingga Kabinet Juanda (1957-1959).
- 5 Juli 1959 (Dekrit Presiden): Bung Karno memimpin pemerintahan dan merancang struktur yang berbeda. Kepala Staf tiga Angkatan, Kepala Kepolisian Negara, dan Kepala Kejaksaan Agung diangkat sebagai Menteri Ex Officio. Kementerian Pertahanan tidak dibentuk.
Perubahan Nomenklatur di Era Orde Lama
- 1962 (Kabinet Kerja II): Struktur kabinet dirombak. Terdapat nomenklatur Menteri pertama dan Bidang Menteri Keamanan Nasional, yang mencakup Menteri, Deputi Keamanan Nasional, Menteri K.S.A.D, Menteri K.S.A.L, Menteri/K.S.A.U, Menteri-Kepala Kepolisian Negara, Menteri Urusan Veteran, dan Jaksa Agung.
- Kabinet Kerja II (1962-1963): Bidang Menteri Keamanan Nasional diubah menjadi Menteri-Menteri Dalam Bidang Pertahanan/Keamanan.
- Kabinet Kerja III (1963-1964) dan IV (1963-1964), Kabinet Dwikora (1964-1966): Nomenklatur berubah menjadi Kompartemen Pertahanan/Keamanan.
- Kabinet Dwikora yang Disempurnakan (1966): Kompartemen Pertahanan dibentuk, namun Kepolisian tidak lagi dimasukkan.
- Kabinet Dwikora yang Disempurnakan Lagi (1966): Dibentuk Kementerian Angkatan Kepolisian/Panglima Angkatan Kepolisian.
Era Orde Baru dan Reformasi
- 1 Oktober 1967 (Kabinet Ampera, Soeharto): Dibentuk “Kementerian Pertahanan dan Keamanan” dan dijabat langsung oleh Pak Harto. Nomenklatur ini dipertahankan hingga 21 Mei 1998.
- 1998 (Sidang Istimewa MPR): MPR mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan. Ketetapan ini mengatur pemisahan fungsi dan wewenang aparatur penegakan hukum serta fungsi yudikatif dari eksekutif.
- 1999 (Presiden B.J. Habibie): Menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 sebagai dasar pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
- Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid: Untuk pertama kalinya, hanya dibentuk “Kementerian Pertahanan” tanpa keamanan. Profesor hukum tata negara, Mahfud MD, dipercayakan menjabat Menteri Pertahanan. Kreasi ini tertradisi hingga sekarang.
Kenyataan Konstitusional dan Wewenang Presiden
UUD 1945 secara sadar menggunakan dua standar dalam pembentukan kementerian. Pertama, standar ketat atau rigid, khusus untuk Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945. Keberadaan Kementerian Pertahanan merupakan pemenuhan perintah normatif spesifik pasal ini.
Kedua, standar delegasi luas, yang merupakan pantulan sikap bijaksana pembentuk UUD 1945 terhadap wewenang Presiden dalam membentuk kementerian lain. UUD 1945 tidak mengharuskan Presiden membentuk kementerian keamanan. Urusan keamanan, sebagai konsekuensinya, secara konstitusi dianggap dipegang sendiri oleh Presiden.
Fleksibilitas UUD 1945 dalam urusan ini merupakan elemen kunci dalam memahami klaim konstitusi tentang kementerian, termasuk konsep kepresidenan dan konsep Presiden. Satu kementerian dapat ada pada satu waktu, tetapi hilang pada waktu yang lain, merupakan konsekuensi fleksibilitas norma-norma UUD 1945 dan kebutuhan konstitusional.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui analisis konstitusional yang dirilis pada Rabu, 11 Maret 2026.
