Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada Jumat (20/2/2026). Permintaan maaf ini menyusul viralnya pernyataan kontroversialnya di media sosial yang berbunyi, “cukup saya WNI, anak jangan”.
Permohonan Maaf Terbuka dari DS
Melalui akun Instagramnya @sasetyaningtyas, DS mengakui bahwa kalimat yang diunggahnya tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia. Ia menyatakan sepenuhnya bertanggung jawab atas dampak dari pernyataan tersebut.
“Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia. Untuk itu, saya mengakui kesalahan saya dalam pemilihan kata dan menyampaikannya di ruang publik,” ujar DS dalam klarifikasinya.
DS menjelaskan bahwa pernyataan tersebut lahir dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadinya sebagai Warga Negara Indonesia terhadap berbagai kondisi yang ia rasakan. Namun, ia menyadari bahwa kekecewaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang berpotensi melukai perasaan banyak orang, terutama yang berkaitan dengan identitas kebangsaan.
“Apa pun latar belakang emosi yang melatarinya, dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya. Melalui pernyataan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti serta atas kegaduhan yang terjadi,” tambahnya.
Ia juga menghargai setiap kritik dan masukan yang disampaikan secara konstruktif, menjadikannya pembelajaran untuk berkomunikasi lebih bijaksana dan berempati di ruang publik.
LPDP Menyayangkan dan Beri Klarifikasi Status Alumni
Menanggapi polemik ini, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyayangkan tindakan Saudari DS. LPDP menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.
LPDP juga mengklarifikasi status DS. Ia telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. DS juga disebut telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan, yakni selama lima tahun untuk studi dua tahun.
“Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” terang LPDP.
Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS. Tujuannya adalah untuk mengimbau agar yang bersangkutan lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali kewajiban kebangsaan penerima beasiswa LPDP untuk mengabdi kepada negeri.
Terkait informasi yang beredar mengenai suami DS yang juga merupakan awardee LPDP dan diduga belum menyelesaikan kontribusinya serta menetap di Inggris, LPDP tidak memberikan detail lebih lanjut dalam pernyataan resminya terkait status suaminya.
Informasi lengkap mengenai permohonan maaf DS dan tanggapan LPDP ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Jumat, 20 Februari 2026.
