Viral Toyota Calya Pakai Stiker Mobil Listrik Palsu di Tanah Abang, Polisi Selidiki Dugaan Pelat Bodong
Sebuah mobil Toyota Calya berwarna hitam terekam kamera menggunakan stiker biru pada pelat nomornya, yang identik dengan penanda kendaraan listrik, saat melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aksi yang viral di media sosial tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap di Jakarta.
Detail Kejadian dan Identitas Kendaraan
Video yang beredar menunjukkan mobil bernomor polisi B-1454-AJ tersebut melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang. Stiker biru ditempelkan pada bagian bawah pelat nomor untuk menyerupai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus kendaraan listrik yang memang dikecualikan dari aturan ganjil-genap.
Penyelidikan Kepolisian dan Temuan Awal
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Ary Setyo, menyatakan pihaknya sedang menyelidiki identitas kendaraan tersebut. Berdasarkan hasil analisis awal, Ary menyebutkan bahwa pelat nomor yang digunakan diduga tidak sesuai dengan peruntukannya atau dianggap sebagai pelat bodong.
“Diduga TNKB-nya tidak sesuai peruntukannya. Masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ary saat dikonfirmasi pada Senin (19/1/2026).
Sanksi Pelanggaran dan Potensi Pidana
Pengemudi mobil tersebut terancam sanksi berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut mengatur ketentuan bagi pengendara yang menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” bunyi Pasal 280 UU LLAJ.
Selain pelanggaran lalu lintas, Ary menegaskan adanya potensi jeratan pidana jika terbukti terjadi pemalsuan terhadap TNKB yang digunakan. Jika unsur pemalsuan terpenuhi, pihak kepolisian akan melimpahkan kasus tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) untuk penanganan lebih lanjut.
Informasi mengenai penyelidikan penggunaan stiker palsu pada kendaraan ini dikonfirmasi oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat melalui keterangan resmi kepada media.