Vonis bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait kerusuhan Agustus 2025, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, menyisakan catatan penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Keputusan pengadilan ini memicu seruan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum lebih cermat dalam mengumpulkan bukti sebelum melakukan penangkapan dan penuntutan.
Sorotan Menko Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memiliki bukti kuat untuk memproses hukum seseorang. Berbicara kepada Kompas.com pada Sabtu (7/3/2026), Yusril menyatakan, “Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan.” Ia menambahkan, penegakan hukum harus pasti dan adil untuk menghindari kerugian bagi pihak yang akhirnya dinyatakan tidak bersalah, di mana negara berkewajiban memulihkan nama baik serta memberikan ganti rugi.
Peringatan Kompolnas kepada Kepolisian
Senada dengan Yusril, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan polisi untuk tidak menangkap orang tanpa dasar dan bukti yang cukup. “Iya sebenarnya semua kasus ya, dalam konteks penegakan hukum itu tidak boleh ada tindakan tanpa dasar. Salah satu yang paling itu adalah memang bukti itu,” ujar Anam saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (8/3/2026). Anam menjelaskan, saat ini sudah ada pengawasan melalui gelar perkara untuk menentukan unsur pidana. Ia juga menekankan pentingnya logika pembuktian yang berkembang, di mana “gaduh di media sosial” kini dianggap peristiwa biasa dan tidak cukup menjadi dasar penangkapan tanpa manifes faktual.
Analisis Pengamat Kepolisian Isess
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (Isess), Bambang Rukminto, menilai vonis bebas Delpedro dan kawan-kawan membuktikan adanya masalah dalam standar penangkapan. “Vonis bebas dalam kasus Delpedro menunjukkan ada problem dalam standar penangkapan. Jika aparat terlalu cepat menangkap tanpa basis bukti yang kuat, penegakan hukum berisiko berubah menjadi kriminalisasi,” kata Bambang. Menurutnya, hal ini mengonfirmasi asumsi masyarakat bahwa hukum kerap menjadi alat kriminalisasi dan menunjukkan kultur penegakan hukum yang lebih cepat menangkap daripada memastikan kekuatan bukti.
Komnas HAM: Preseden Baik untuk Kebebasan Berekspresi
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan vonis bebas ini merupakan preseden baik untuk melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, berharap putusan ini menjadi pengingat bagi kepolisian RI untuk menahan diri menggunakan hukum pidana terhadap kritik, ekspresi, atau pendapat masyarakat sipil yang sah. Pramono menjelaskan, putusan ini selaras dengan pendapat HAM (amicus curiae) yang disampaikan Komnas HAM melalui surat nomor 156/PM.00/AC.01/II/2026 tanggal 9 Februari 2026. Komnas HAM mengingatkan bahwa pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi harus memiliki alasan yang sah dan tidak bertentangan dengan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM, karena dapat memunculkan efek jera bagi masyarakat.
Informasi lengkap mengenai implikasi vonis bebas ini disampaikan melalui pernyataan resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kompolnas, Isess, dan Komnas HAM yang dirilis pada awal Maret 2026.
