Aktivis Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama rekan-rekannya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini mengemuka setelah mereka tidak terbukti melakukan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. Vonis bebas ini sontak memicu beragam tanggapan dari pengamat dan pejabat tinggi.
ISESS: Hukum Berisiko Jadi Alat Kriminalisasi
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyentil aparat kepolisian terkait penangkapan Delpedro dan kawan-kawan yang dinilai tanpa bukti kuat. Menurut Bambang, vonis bebas ini mengindikasikan adanya masalah dalam standar penangkapan.
“Vonis bebas dalam kasus Delpedro menunjukkan ada problem dalam standar penangkapan. Jika aparat terlalu cepat menangkap tanpa basis bukti yang kuat, penegakan hukum berisiko berubah menjadi kriminalisasi,” ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/3/2026).
Bambang menambahkan, kasus ini bukan hanya soal salah tangkap, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi kepolisian. Ia menilai, bebasnya Delpedro mengonfirmasi asumsi masyarakat bahwa hukum kerap menjadi alat kriminalisasi di tangan penyidik, serta menunjukkan kultur penegakan hukum yang lebih cepat menangkap daripada memastikan kekuatan bukti.
Penangkapan tanpa bukti kuat terhadap aktivis, kata Bambang, adalah preseden berbahaya bagi demokrasi. Ia mengingatkan bahwa aparat tidak boleh menggunakan hukum pidana sebagai respons cepat terhadap tekanan situasi politik atau aksi protes.
Menko Yusril: Aparat Harus Hati-hati dalam Penegakan Hukum
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah meminta aparat penegak hukum untuk berhati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang. Pernyataan ini disampaikan Yusril berkaca pada kasus Delpedro Marhaen dan aktivis lainnya.
“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan,” kata Yusril kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2026).
Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Ia juga mengingatkan kewajiban negara untuk memulihkan nama baik serta membuka kemungkinan pemberian ganti rugi atas penderitaan yang timbul selama proses hukum.
Hak Rehabilitasi Telah Dipenuhi
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim tidak hanya menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi dalam amar putusan.
“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dan kawan-kawan. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan,” ujar Yusril.
Informasi lengkap mengenai vonis bebas Delpedro Marhaen dan tanggapan para pihak disampaikan melalui laporan resmi Kompas.com yang dirilis pada 7 dan 8 Maret 2026.
