Berita

Wali Kota Jaktim Munjirin Panggil Instansi Terkait Usai Warga Pulomas Protes Lapangan Padel Bising

Advertisement

Warga Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim) menyuarakan penolakan terhadap keberadaan lapangan padel di wilayah mereka. Penolakan ini dipicu oleh suara bising yang ditimbulkan dari aktivitas lapangan tersebut, mengganggu kenyamanan warga sekitar. Menanggapi keluhan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Jaktim segera mengambil langkah dengan memanggil sejumlah instansi terkait untuk membahas persoalan tersebut.

Respons Pemerintah Kota Jakarta Timur

Wali Kota Jaktim, Munjirin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pernyataan ini disampaikan Munjirin di SMK 24 Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin, 23 Februari 2026.

Selain memanggil instansi internal, Pemkot Jaktim juga berencana untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Iya, nanti kita lihat, nanti kita lihat dulu dong, kan belum manggil tadi,” ucap Munjirin, mengindikasikan bahwa koordinasi dengan PTUN akan dilakukan setelah pertemuan dengan instansi terkait.

Kronologi Penolakan Warga

Sebelumnya, warga Pulomas, khususnya di Kayu Putih, Pulogadung, telah melayangkan protes keras terhadap pembangunan lapangan padel tersebut. Lapangan ini diketahui telah menerima surat peringatan (SP) serta perintah pembongkaran dari pemerintah.

Salah seorang warga, Ratna, menjelaskan bahwa pembangunan lapangan dimulai pada Juni 2024. Awalnya, warga mengira bangunan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, pada November 2024, saat lapangan mulai beroperasi, warga dan pengurus lingkungan merasa kebingungan karena tidak pernah dimintai persetujuan pembangunan dari pihak pengelola.

Advertisement

Dampak Kebisingan dan Proses Hukum

Karena tidak mendapatkan kejelasan, warga akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin mendirikan bangunan (IMB) lapangan tersebut. Selama proses persidangan, terungkap bahwa Pemkot Jaktim telah mengeluarkan bukti berupa SP satu, SP dua, SP tiga, hingga SP pembongkaran lapangan.

Ratna menambahkan, surat-surat peringatan tersebut telah diterbitkan pada Mei 2025, setelah lapangan padel mulai beroperasi. Sejak 2024, lapangan padel tersebut kerap menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga. “Mobil banyak banget yang lewat gitu kan, mungkin ada kali sekitar 100 sampai 150 mobil yang lewat. Belum lagi kalau mereka antar jemput, kan jadi double, bolak-balik gitu kan. Nah terus, ya, udah akhirnya warga merasa terganggu gara-gara juga ada turnamen, ramai banget,” ungkap Ratna.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement