Edukasi

Wamen Stella Jelaskan Beasiswa LPDP sebagai Utang Budi, Tanggapi Kisruh Awardee DS dan AP

Advertisement

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamedikti Saintek) Stella Christie menanggapi kisruh yang melibatkan Dwi Sasetyaningtyas (DS), seorang awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), serta suaminya, AP. Stella menegaskan bahwa beasiswa yang diberikan oleh negara merupakan sebuah utang budi bagi setiap penerimanya, bukan sekadar fasilitas. Pernyataan ini muncul setelah DS menjadi sorotan publik karena membanggakan kewarganegaraan Inggris anaknya, sementara suaminya, AP, diduga belum memenuhi kewajiban kembali ke Indonesia setelah menerima beasiswa LPDP.

Beasiswa sebagai Utang Budi dan Amanah Negara

Stella Christie mengungkapkan bahwa kontroversi semacam ini seringkali muncul karena penerima beasiswa tidak memandang beasiswa sebagai amanah, melainkan hanya sebagai fasilitas. “Saya pernah dikecam netizen ketika mengimbau penerima beasiswa S1 luar negeri Kemendikti Saintek bahwa beasiswa adalah utang. Namun kenyataannya memang demikian: setiap beasiswa dari negara adalah utang budi,” ujar Stella pada Senin (23/2/2026). Ia menambahkan bahwa memperketat sistem beasiswa dengan pembatasan berlebihan justru berpotensi menumbuhkan sikap sinis. Pembatasan tersebut dapat membuat penerima beasiswa kurang bersyukur dan sibuk mencari celah untuk menghindari kewajiban.

Kontribusi bagi Bangsa: Tidak Selalu Harus Pulang ke Tanah Air

Menurut Stella, rasa terima kasih kepada Indonesia tidak selalu harus diwujudkan dengan segera pulang ke Tanah Air. Dalam beberapa kasus, banyak warga Indonesia yang bertahan lebih lama di luar negeri dan mencapai posisi berpengaruh justru membawa manfaat yang lebih luas bagi Indonesia. Ia mencontohkan warga India yang menduduki puncak di Silicon Valley, Amerika Serikat, yang mampu menciptakan aliran investasi serta lapangan kerja bagi negaranya. “Selama bertahun-tahun berada di institusi terkemuka di Amerika Serikat dan Tiongkok, saya berupaya tetap berkontribusi bagi Indonesia: membimbing mahasiswa Indonesia di universitas AS dan Tiongkok, berbicara di komunitas di Indonesia, serta menjembatani kerja sama antara institusi Indonesia dan lembaga pendidikan tinggi dunia,” kata Stella. Ia juga selalu menyatakan identitasnya sebagai orang Indonesia dan bangga karenanya, yang menurutnya memperkuat reputasi ilmuwan Indonesia di kancah internasional. Stella menilai, banyak diaspora Indonesia menunjukkan dedikasi kuat untuk memberi kembali kepada Tanah Air dan membuka peluang bagi sesama. “Contoh-contoh baik ini perlu disorot. Prof Vivi Kashim di Tiongkok, Prof Sastia Putri di Jepang, Prof Haryadi di Amerika Serikat dan masih banyak lagi. Semoga kita terbuka bahwasanya memberi kembali kepada negara memiliki banyak bentuk,” imbuh Stella.

Patriotisme Dimulai dari Rumah dan Pendidikan Moral

Stella Christie menekankan bahwa patriotisme dapat dimulai dari rumah dan individu itu sendiri. “Bagi para orangtua, baik yang tinggal di Indonesia maupun di luar negeri, gunakanlah bahasa Indonesia di rumah dan tanamkan kebanggaan berbahasa Indonesia kepada anak. Kemampuan berbahasa Indonesia tidak pernah menjadi beban, bahkan bisa menjadi senjata ampuh!” kata Stella. Ia memberikan tips dengan fokus pada manfaat bagi individu-individu di Indonesia, bukan untuk institusi, karena fokus pada individu akan membuat mereka bernalar lebih tajam. “Di keluarga saya, bukan hanya anak saya yang diwajibkan berbahasa Indonesia, tetapi suami saya yang berasal dari Polandia pun diharuskan bisa Bahasa Indonesia,” ujarnya.

Advertisement

Kronologi Kisruh Awardee LPDP DS dan Suami AP

Awal mula kasus ini berasal dari konten video DS yang terlihat gembira anaknya telah resmi menjadi warga negara Inggris. Dalam video tersebut, DS menyatakan bahwa cukup dia saja yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), sementara anaknya tidak. Ia juga menilai paspor Inggris lebih kuat dibandingkan paspor Indonesia untuk anaknya. Video ini menuai kontroversi pro dan kontra di kalangan warganet, mengingat DS dan suaminya, AP, menempuh pendidikan S2 dan S3 dengan biaya LPDP. Banyak netizen juga menyebut bahwa kewarganegaraan Inggris hanya bisa didapatkan apabila salah satu orang tua memang benar dinyatakan warga negara di sana. Kisruh ini akhirnya membuat LPDP memberikan klarifikasi tegas. LPDP menyayangkan sikap DS sebagai awardee, meskipun ia sudah menyelesaikan kewajibannya. Tindakan DS dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP. Lebih lanjut, LPDP menyatakan bahwa AP belum menyelesaikan kewajiban melaksanakan masa pengabdian atau kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. LPDP akan memanggil AP untuk menyelesaikan masalah ini.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie yang dirilis pada Senin (23/2/2026) dan klarifikasi resmi dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Advertisement