Penguatan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam upaya menyehatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, pembenahan ini merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang konsisten ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan Bima Arya saat pertemuan dengan Komisi II DPR RI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis, 20 Februari 2026.
Konsep Statecraft dalam Tata Kelola Pemerintahan
Wamendagri Bima Arya menjelaskan bahwa pembenahan tata kelola pemerintahan saat ini bertumpu pada konsep statecraft atau seni mengelola pemerintahan. Konsep ini secara konsisten disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam setiap sidang kabinet.
“Dalam setiap sidang kabinet, Bapak-Ibu, ada satu konsep, satu nomenklatur yang pasti disampaikan oleh Presiden, (yaitu) statecraft, seni mengelola pemerintahan. Yang sangat berbeda kali ini bukan saja dalam hal mazhab atau ideologi, tapi tata kelola pemerintahan, keuangan, inisiatif secara sangat teknis,” ujar Bima Arya.
Dalam konteks ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalankan tiga peran utama: sinkronisasi, akselerasi, dan sinergi kebijakan pusat-daerah. Peran ini termasuk dalam upaya pembenahan BUMD secara menyeluruh.
Rancangan Undang-Undang BUMD dan Pemisahan Peran
Bima Arya juga membeberkan sejumlah substansi penting yang akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMD. RUU ini akan dibahas bersama Komisi II DPR RI.
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah pemisahan peran pemerintah daerah (Pemda) sebagai regulator dan sebagai pemilik modal. Menurutnya, pemisahan ini penting untuk menciptakan tata kelola yang lebih sehat dan transparan.
Selain itu, Bima Arya menyoroti perlunya indikator kinerja yang tegas untuk membedakan fungsi pelayanan publik dan fungsi komersial BUMD. Ia menjelaskan bahwa BUMD kerap berada dalam posisi dilematis karena harus menjalankan dua fungsi sekaligus, sehingga ukuran keberhasilannya kerap kabur.
Usulan KPI Terpisah dan Peringatan untuk Kepala Daerah
Untuk mengatasi dilema tersebut, Bima Arya mengusulkan agar Key Performance Indicator (KPI) dipisahkan. KPI untuk fungsi pelayanan dan KPI untuk aspek keuangan harus dibuat terpisah agar capaian masing-masing fungsi lebih jelas dan terukur.
Wamendagri pun meminta para kepala daerah untuk bersiap menyambut pembahasan kebijakan tersebut. “Jadi siap-siap Bapak-Ibu kepala daerah ini wake up call bagi kita semua, akan dibahas untuk kebaikan kita semua. Kita akan sehatkan BUMD seperti Presiden hari ini berikhtiar menyehatkan BUMN,” pungkasnya.
Dengan penguatan sinergi pusat-daerah dan dukungan legislatif, pembenahan BUMD diharapkan lebih terarah dan transparan, sekaligus memperkuat layanan publik serta kinerja keuangan daerah.
Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI
Pernyataan Bima Arya disampaikan dalam rangkaian Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 Komisi II DPR RI. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis, 20 Februari 2026.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, serta sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Informasi lengkap mengenai upaya penyehatan BUMD dan pembahasan RUU BUMD ini disampaikan melalui keterangan tertulis Kementerian Dalam Negeri yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026.
