Berita

Wamenkum Edward Hiariej Tegaskan Kritik Publik Tak Dilarang dalam Pasal Penghinaan Presiden KUHP Baru

Advertisement

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden dan wakil presiden serta pemerintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak melarang kritik dari publik. Pernyataan ini disampaikan Eddy, sapaan akrab Edward, saat memberikan keterangan pemerintah dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 10 Maret 2026.

Kritik untuk Kepentingan Umum Tak Dilarang

Dalam sidang pemeriksaan permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2026, Eddy menjelaskan bahwa Pasal 218 maupun Pasal 240 KUHP baru secara eksplisit tidak melarang kritik dan protes terhadap suatu kebijakan. Menurutnya, hal tersebut termasuk dalam rangka kepentingan umum.

“Untuk kepentingan umum itu dijelaskan dalam Pasal 218 maupun Pasal 240 bahwa kritik, kemudian protes terhadap suatu kebijakan sama sekali tidak dilarang dalam pasal ini dan itu termasuk dalam rangka kepentingan umum,” kata Eddy, dilansir ANTARA.

Ia menambahkan, penjelasan pasal tersebut bahkan menyebutkan bahwa salah satu wujud dari protes atau kritik adalah unjuk rasa. “Artinya Pasal 218 berikut penjelasan demikian Pasal 240 dan 241 berserta penjelasan itu membolehkan demonstrasi, membolehkan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara,” ujarnya.

Latar Belakang Perlindungan Khusus Presiden dan Wapres

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Eddy memaparkan lima alasan substansial di balik lahirnya Pasal 218 yang mengatur penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden:

Advertisement

  1. Fungsi Hukum Pidana: Secara filosofis, hukum pidana berfungsi melindungi kepentingan negara, masyarakat, dan individu. Pasal 218 terkait kepentingan negara, melindungi kedaulatan serta harkat dan martabat presiden dan wakil presiden sebagai personifikasi negara Indonesia.
  2. Perbandingan Hukum Internasional: KUHP di seluruh dunia memiliki pasal tentang penyerangan harkat dan martabat kepala negara asing. Akan menjadi aneh jika hukum Indonesia melindungi kepala negara asing, namun tidak melindungi kepala negara sendiri.
  3. Doktrin Pengendalian Sosial: Presiden dan wakil presiden memiliki dukungan minimal 50 persen plus satu dari pemilih. Pasal ini berfungsi sebagai kanalisasi untuk mencegah kekacauan sosial jika pendukung tidak menerima penghinaan terhadap pemimpin mereka.
  4. Delik Aduan Absolut: Untuk mencegah penyalahgunaan, pasal ini adalah delik aduan absolut, yang berarti hanya presiden dan wakil presiden yang berhak mengajukan aduan.
  5. Pembatasan Definisi Penghinaan: Guna mencegah kesewenangan aparat, pasal ini membatasi definisi penghinaan hanya pada tindakan “menistakan” dan “fitnah”.

Pembatasan dan Delik Aduan Absolut

Eddy juga menjelaskan bahwa Pasal 240 dan 241 yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara memiliki batasan. Penghinaan tersebut hanya berlaku terhadap presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Khusus terhadap delik aduan bagi lembaga negara ini hanya boleh dilakukan oleh pimpinan lembaga negara dan terbatas hanya enam lembaga negara,” pungkas Eddy.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Senin, 10 Maret 2026.

Advertisement